Koperasi Syariah 212

Mengubah Tangan di Bawah Menjadi Tangan di Atas: Kisah Inspiratif dari Ansar, Muhajirin, dan Filosofi Modal dalam Islam

Mendirikan Koperasi Syariah 212 bukan sekadar urusan mengumpulkan modal, melainkan tentang membangun sebuah sistem sosial-ekonomi yang mampu memberdayakan anggotanya. Konsep ini memiliki akar yang sangat kuat dalam sejarah Islam, yaitu dalam peristiwa Al-Muakha (Persaudaraan) antara kaum Ansar dan Muhajirin di Madinah.

Al-Muakha: Bukan Sekadar Sentuhan Emosional

Ketika kaum Muslimin berhijrah ke Madinah, mereka meninggalkan semua harta benda di Mekah, tiba dalam keadaan fakir (tidak punya modal). Kaum Ansar (penduduk asli Madinah) menyambut mereka dengan kedermawanan yang luar biasa.

Al-Muakha yang dicetuskan Rasulullah SAW bukanlah sekadar persaudaraan emosional, melainkan sebuah proyek pemberdayaan ekonomi sosial terbesar dalam sejarah. Kaum Ansar menawarkan setengah dari harta mereka, termasuk kebun kurma, kepada saudara Muhajirin.

Namun, bagian paling inspiratif adalah reaksi kaum Muhajirin.

Kisah Abdurrahman bin Auf: Menolak Hibah, Memilih Modal Kerja

 

Salah satu Muhajirin terkaya yang kemudian hari menjadi teladan adalah Abdurrahman bin Auf. Saudaranya dari Ansar, Sa’ad bin Rabi’, menawarinya setengah hartanya.

Abdurrahman bin Auf menjawab dengan rendah hati, tetapi tegas:

“Semoga Allah memberkati harta dan keluargamu. Tunjukkan saja padaku pasar.”

Abdurrahman bin Auf menolak status “tangan di bawah” (penerima bantuan) dan memilih untuk menjadi “tangan di atas” (pemberi manfaat). Dengan modal sosial (kepercayaan dan jaringan yang diberikan Ansar) dan sedikit modal kerja, ia segera memulai usahanya di pasar. Ia dengan cepat menjadi salah satu saudagar terkaya di Madinah.

Relevansi Muakha dengan Koperasi Syariah 212

Kisah ini adalah manual praktis bagi Koperasi Syariah 212:

  1. Filosofi Empowerment: Koperasi harus berfungsi sebagai lembaga yang memberdayakan, bukan hanya menyalurkan bantuan. Fokus utama Koperasi haruslah menyediakan akses permodalan, pelatihan, dan jaringan pasar, sehingga anggota dapat menjadi mandiri, meniru semangat Abdurrahman bin Auf.
  2. Modal Sosial Koperasi: Kekuatan utama Koperasi 212 adalah kepercayaan dan ukhuwah antar-anggota. Modal ini harus digunakan untuk membuka peluang bisnis dan membentuk rantai pasok halal yang kokoh.
  3. Menciptakan “Tangan di Atas”: Koperasi Syariah 212 bertujuan mengubah sebanyak mungkin anggota dari status membutuhkan menjadi status mandiri yang produktif, mampu membayar zakat, dan berinvestasi kembali di Koperasi.

Penutup: Koperasi 212, Muakha Abad ke-21

Kisah Ansar dan Muhajirin mengajarkan bahwa kekuatan ekonomi umat terletak pada sinergi dan kemauan untuk berkorban demi tegaknya kemandirian. Koperasi Syariah 212 adalah manifestasi modern dari Al-Muakha: sebuah wadah di mana modal, jaringan, dan semangat ukhuwah dipersatukan untuk mengubah setiap anggota menjadi “tangan di atas” yang bermanfaat.

Sumber:

  1. Shahih Bukhari, Kitab Al-Manaqib Al-Anshar (Kisah Abdurrahman bin Auf dan Sa’ad bin Rabi’).
  2. Ibnu Sa’ad, Ath-Thabaqat Al-Kubra (Kisah persaudaraan Ansar dan Muhajirin).

Bagikan

Buka Whatsapp
Koperasi Syariah 212
Assalamualaikum, ada yang bisa kami bantu :)