Koperasi Syariah 212

Koperasi Syariah 212 adalah Koperasi Primer Nasional yang didirikan oleh tokoh-tokoh umat Islam sebagai implementasi semangat Aksi 212 yangpenuh persaudaraan dan kebe rsamaan. Semangat ini kemudian diwujudkan pada upaya menjadikan Koperasi Syariah 212 sebagai wadah perjuangan ekonomi untuk mencapai kemandirian ekonomi umat.

Koperasi Syariah 212 didirikan pada tanggal 6 Januari 2017, yaitu pada saat Grand Launching Koperasi Syariah 212 di Ruang Al-Hambra, Andalusia Islamic Center, Sentul City, Bogor. Saat itu berkumpul tokoh-tokoh umat seperti Kyai Ma’ruf Amin. Ustad Bachtiar Nasir, Ustad M. Zaitun Rasmin, Kyai Misbahul Anam, Ustad Didin Hafidhuddin, Dr. M. Syafii Antonio, dan masih banyak tokoh umat lainnya.

Rapat perdana para pendiri dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2017, yang dihadiri oleh 24 pendiri. Rapat perdana ini menghasilkan keputusan Anggaran Dasar

Koperasi Syariah 212 dan susunan personalia kepengurusan Koperasi Syariah 212 yang pertama kali. Untuk selanjutnya hasil Rapat Pendiri ini melalui Notaris, dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM selaku wakil pemerintah yang menangani perkoperasian.

Koperasi Syariah 212 mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Koperasi dan usaha Kecil Menengah No. 003136/BH/M.UMKM.2/l/2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada tanggal 19 Januari 2017.

Visi Koperasi Syariah 212 adalah:

“Menjadi 5 (lima) besar Koperasi di Indonesia dari sisi jumlah anggota, penghimpun dana tabungan, jaringan, dan kekuatan investasi pada sektor-sektor produktif pilihan pada tahun 2025.”

MisiKoperasi Syariah 212 adalah:

“Mengoptimalkan segenap potensi ekonomi dan sumber daya ummat baik secara daya beli, produksi, distribusi, pemupukan modal serta investasi dalam sektor produktif pilihan yang dijalankan secara berjamaah, amanah, profesional yang mampu mendatangkan kesejahteraan pada tataran individu/keluarga, serta mewujudkan izzah (kemuliaan) pada tataran keumatan.”

Adapun tujuan dari didirikannya Koperasi Syariah212 adalah:

“Membangun Ekonomi Umat yang terpercaya, profesional, besar dan kuat sebagai salah satu penopang pilar ibadah, syariah dan dakwah menuju kebahagiaan dunia dan keselamatan akhirat:

Amanah, Berjamaah, Izzah

Amanah artinya manajemen Koperasi 212 harus dijalankan dengan penuh amanah. Segenap insan yang terlibat didalamnya harus Sumber daya insani yang kompeten. Manajemen harus dilengkapi dengan seperangkat System Operating Procedure (SOP) dan manual yang sangat baik. Pengurus harus ditemani oleh Dewan Pengawas.

Penasehat dan Pengawas Syariah serta berbagai Komite pelengkap seperti Komite Investasi, Komite Audit dan Komite Remunerasi dan Promosi. Secara berkala Pengurus dan manajemen wajib memberikan laporan kepada anggota, regulator dan masyarakat.

Berjamaah artinya Koperasi Syariah 212 harus mampu menampung sebanyak mungkin potensi dan aspirasi kebangkitan ekonomi ummat Islam khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya. Koperasi ini harus dimiliki bersama, bukan dikuasai hanya segelintir individu atau golongan. Koperasi Syariah 212 juga harus memberikan manfaat ke sebanyak mungkin ummat Islam Indonesia dan dunia.

Izzah artinya kemuliaan dan kejayaan. Dalam tataran individu kemuliaan artinya terpenuhinya segenap kebutuhan sandang pangan, papan, pendidikan,kesehatan dan transportasi anggota. Dalam tataran bangsa, Indonesia dan ummat Istam harus menjadi bangsa yang bermartabat dan mandiri secara ekonomi. Hal ini tercermin dengan swa sembada pangan dan energi, tingginya export, surplusnya neraca perdagangan, minimnya gini ratio kesenjangan kaya miskin, rendahnya angka pengangguran absolute dan semakin kecilnya jumlah si miskin dan keluarga pra sejahtera.

Landasan Dasar

Hadir dalam rangka melestarikan semangat aksi damai 212 yang mencerminkan perdamaian, persatuan, semangat kebangsaan, ukhuwah Islamiyah dan kebangkitan ummat

  • Kesenjangan ekonomi antara si kaya dan miskin yang semakin lebar dan mengkhawatirkan. Fenomena ini semakian membahayakan karena mayoritas si miskin terdapat pada kalangan Muslim.
  • Minimnya penguasaan ummat dalam asset produktif nasional sehingga tidak sebanding dengan proporsi jumlah penduduk yang diatas 87%.
  • Kecilnya kepemilikan ummat dalam berbagai sektor baik keuangan, property, ritel, dan berbagai jenis industri dan manufaktur.
  • Besarnya potensi daya beli ummat yang hingga saat ini tidak dikoordinasikan dengan sistematis dan terstruktur.
Mash jauhnya perekonomian ummat dari prinsip prinsip  Syariah yang diyakini sangat kuat terhadap krisis dan mencerminkan sharing economy, atau ekonomi kekeluargaan dan kerakyatan.
Diperlukannya GERAKAN EKONOMI BERJAMAAH yang dilakukan secara profesional dan penuh
AMANAH yang mampu mendatangkan kesejahteraan dalam tataran individu/keluarga serta mampu mewujudkan IZZAH dalam tataran keumatan.

 

As-Shaf 10-11

يا أَيُها الَّذِين آمِنُوا هَلَ أَدْلُكُمْ على تَجَارَةِ تُنْجِيكُمْ مِنْ عِذَاب أَليمِ [٦١:١٠]

Wahai orang-orang beriman, maukah kalian Aku tunjukan kepada suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kalian dari azab yang pedih?

تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللّهِ بِأَمْوالِكُمْ وأنْفَسِكُمْ 5 ذَلِكُمْ خِيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تعلمُون [٦١:١١]

Yaitu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa. Itu adalah baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya.

Tujuan Utama

Membangun ekonomi umat yang besar, kuat, professional dan terpercaya sebagai salah satu penopang pilar ibadah, syariah dan dakwah menuju kebahagiaan dunia dan keselamatan akhirat.

Pilihan Koperasi

Koperasi adalah bentuk usaha yang diakui oleh negara.

  • Dapat menampung jutaan anggota, dan ini diperlukan untuk mewadahi semangat kebangkitan ekonomi ummat 212.
  • Dapat bergerak di berbagai lini usaha termasuk jasa keuangan syariah dan investasi diberbagai sektor produktif pilihan.
  • Dimungkinkan penambahan kekuatan modal dan investasi dengan cepat dan luas dari segenap anggota.
  • Adanya multilayers system of control (sistem pengawasan berlapis) baik pengawas, pengurus dan manajemen.
  • Adanya pertanggungjawaban berkala dalam bentuk Rapat Anggota Tahunan (RAT).

 

Harmonisasi dan Sinkronisasi

Ekonomi Jamaah

Sadar bahwa bahwa masalah ekonomi ummat begitu besar dan begitu komplek. Koperasi Syariah 212 sendirian tidak akan mampu menyelesaikan masalah ini seluruhnya. Demikian juga begitu banyak aspirasi yang berkembang pasca Aksi Damai 212 dalam berbagai bentuk gagasan usaha dan inisiatif perkumpulan. Inisiatif-inisiatif ini membutuhkan sinkronisasi dan koordinasi yang padu dan terpusat. Demikian juga diseluruh pelosok tanah air telah berdiri upaya upaya mulia dalam perberdayaan ekonomi syariah dan bisnis ummat sebelumnya.

Maka diperlukan kebijakan kebijakan antara lain.

  • Adanya investment holding yang terpusat
  • Holding dimiliki seluruh anggota bukan beberapa individu
  • Semua anggota berkesempatan memiliki kontribusi/investasi dalam holding.
  • Holding adalah pemegang saham utama dan mutlak dalam anak anak usaha.
  • Anggota memiliki kesempatan untuk menjadi mitra produksi, atau supplier atau terwaralaba dengan mengikuti segenap syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Anggota berkewajiban untuk membesarkan dan menjadi nasabah.
  • Unit usaha 212 berkewajiban untuk bermitra dengan sebanyak mungkin usaha usaha ummat yang sudah ada dan bukan mematikan usaha ummat tersebut seperti warung warung sederhana dan pasar tradisional.

The Power of Jamaah

Kemitraan

Buka Whatsapp
Koperasi Syariah 212
Assalamualaikum, ada yang bisa kami bantu :)