Mematuhi semua aturan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Tidak terdaftar di organisasi/kelompok yang dinyatakan sebagai organisasi/kelompok terlarang oleh Majelis Ulama Indonesia.
Mengisi, menandatangani, dan meyerahkan formulir permohonan untuk menjadi Anggota Koperasi.
Melunasi Simpanan Pokok sebesar Rp 212.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp 120.000
pertahun atau Rp 10.000 perbulan.
Melampirkan salinan:
KTP/SIM/Paspor/KITAS yang mash berlaku (pilih salah satu)
Bukti pelunasan pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bulan berjalan
Serta bukti-bukti pendukung lainnya untuk memenuhi persyaratan menjadi Anggota Koperasi
Masa Keanggotaan
Akhir masa Keanggotaan Koperasi adalah:
Meninggal dunia.
Berhenti atas kehendak sendiri.
Diberhentikan oleh Dewan Pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan dan/atau tidak mengindahkan kewajiban sebagai Anggota, seperti tidak memenuhi kewajiban
keuangannya kepada Koperasi, berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi, dan/atau bertindak melawan hukum.
Kewajiban dan Hak
Segenap anggota wajib untuk mentaati segenap aturan dan peraturan yang tertera di AD/ART, termasuk di dalamnya membayar simpanan pokok dan simpanan wajib. Segenap anggota berhak atas: