
Dalam sejarah Islam, Khalifah Umar bin Khattab RA dikenal sebagai pemimpin yang sangat tegas dalam menjaga hak-hak publik. Beliau memiliki pandangan yang visioner bahwa air, padang rumput, dan api (sumber energi) bukanlah milik pribadi, melainkan hak bersama yang tidak boleh dimonopoli. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah ﷺ:
ٱلنَّاسُ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍۢ: ٱلْمَاءِ وَٱلْكَلَإِ وَٱلنَّارِ
“Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang, dan api.”
(HR. Abū Dāwud no. 3477 – shahih)
Hadis ini menjadi landasan penting dalam syariat Islam tentang kepemilikan umum. Air adalah sumber kehidupan. Jika ia dikuasai oleh segelintir orang saja, maka akan timbul ketidakadilan dan kesulitan bagi masyarakat. Karena itu, Umar RA menerapkan kebijakan tegas: sumur umum tidak boleh dipagari, sungai harus tetap terbuka untuk semua, dan siapa pun berhak mengambil manfaat darinya tanpa ada larangan atau pungutan yang merugikan rakyat.
Dalam Ṭarīkh Umar bin Khattab karya Ibn Sa’d diceritakan, Umar bahkan menegur orang-orang yang mencoba menutup akses masyarakat terhadap sumur. Prinsip ini juga tercatat dalam Al-Muwaṭṭa’ karya Imam Mālik bin Anas, yang menegaskan bahwa sumber daya yang menjadi kebutuhan pokok bersama harus dijaga agar tidak menjadi alat penindasan.
Teladan Umar RA ini mengajarkan kepada kita tentang keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya. Air tidak boleh dipandang sekadar komoditas ekonomi yang dikuasai segelintir pihak, tetapi merupakan amanah yang harus diupayakan kebermanfaatannya bagi umat.
Dengan semangat inilah, Air Minum 212 hadir. Bukan hanya sebagai produk air mineral berkualitas, tetapi juga sebagai simbol komitmen untuk menjaga nilai-nilai keumatan. Sebagian keuntungan dari penjualannya dialokasikan untuk berbagai program sosial: wakaf air, pembangunan sumur, hingga bantuan kemanusiaan. Artinya, setiap tegukan dari Air Minum 212 tidak hanya menyehatkan tubuh, tetapi juga menjadi bagian dari gerakan menjaga keadilan sosial dan berbagi manfaat untuk sesama.
Air adalah amanah. Mari kita jaga, kita nikmati dengan bijak, dan kita alirkan keberkahannya untuk banyak orang. Karena sejatinya, air bukan sekadar kebutuhan, tapi juga ibadah dan ladang pahala.
📖 Sumber Rujukan:
HR. Abū Dāwud No. 3477 (Shahih)
Ṭarīkh Umar bin Khattab, Ibn Sa’d
Al-Muwaṭṭa’, Mālik bin Anas