
Air adalah sumber kehidupan. Allah ﷻ berfirman:
“Dan Kami jadikan dari air segala sesuatu yang hidup.” (QS. Al-Anbiya: 30).
Air tidak hanya penting bagi jasmani, tetapi juga memiliki makna spiritual dalam Islam. Ia dipakai untuk berwudhu, bersuci, dan menjadi simbol kebersihan. Karenanya, air memiliki posisi sentral dalam kehidupan manusia.
Sejarah Islam menunjukkan bahwa pengelolaan air sangat penting. Khalifah Umar bin Khattab RA melarang praktik monopoli air, karena air adalah hak publik. Hal ini menunjukkan bahwa air bukan sekadar komoditas, tetapi juga amanah sosial.
Air Mineral 212 hadir bukan hanya sebagai produk konsumsi, tetapi juga sebagai bagian dari gerakan kemandirian umat. Tiga nilai utama yang melekat di dalamnya adalah:
Sehat. Dengan pH seimbang, aman untuk dikonsumsi setiap hari.
Bermanfaat. Sebagian keuntungan dialokasikan untuk program sosial dan pemberdayaan umat.
Menyatukan. Hadir dari umat, untuk umat, demi kemandirian ekonomi berbasis syariah.
Ketika seseorang membeli dan mengonsumsi Air Mineral 212, ia bukan hanya menjaga kesehatannya, tetapi juga turut berkontribusi dalam program sosial. Dengan demikian, setiap tegukan menjadi amal yang bernilai sedekah jariyah.
Air selalu menjadi perekat kebersamaan. Dalam sebuah majelis, segelas air bisa menjadi simbol keramahan. Dalam sebuah perjuangan, sumber air bisa menjadi pemersatu komunitas. Begitu pula dengan Air Mineral 212, ia hadir untuk memperkuat solidaritas umat.
Air adalah nikmat yang tak ternilai, dan Air Mineral 212 menjadikannya lebih bermakna. Ia bukan hanya menyegarkan tubuh, tetapi juga menghidupkan semangat kebersamaan dan memberdayakan umat.
Sumber:
QS. Al-Anbiya: 30
Tafsir Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim
Sejarah Khilafah Umar bin Khattab (Ibn Sa’d, Tabaqat al-Kubra)