Wakaf adalah sarananya. Berikan harta terbaik, manfaatkan untuk ibadah umat dan kemaslahatan bersama. Dalam konteks Indonesia, meraih kemuliaan itu adalah Wakaf Koperasi Syariah 212, untuk pemberdayaan ekonomi umat.

Wakaf produktif adalah menyerahkan harta benda yang dimiliki kepada nazir (penerima wakaf), di mana harta tersebut ajan diproduktifkan dan dikembangkan secara profesional dan hasilnya akan dimanfaatkan sesuai peruntukannya (mauquf alaih).

Harta benda wakaf pun bisa berupa benda bergerak seperti uang, logam mulia, dan surat berharga, maupun benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Seperti wakaf tanah untuk bercocok tanam. Mata air untuk dijual airnya dan lain-lain.

Atau wakaf produksi juga dapat didefinisikan yaitu harta yang digunakan untuk kepentingan produksi baik di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan, dan jasa yang manfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf.

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir tumbuh seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki, Dan Allah Maha Kuasa (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”

 (Qs Al-Baqarah 261).

Manfaat

Manfaat yang dihasilkan oleh wakaf produktif lebih luas dari wakaf pada umumnya karena dampak penerima wakaf tidak hanya diterima oleh wakif (pewakaf) tetapi masyarakat pada umumnya.

Pengelolaan dana wakaf di Koperasi Syariah 212 dipakai untuk bisnis lalu keuntungan tersebut dipakai secara terus menerus dan membesar mengalir pada kegiatan sosial dan dakwah umat Islam.

Tujuan

  1. Terhimpun dana wakaf dalam jumlah yang memadai untuk membiayai berbagai investasi strategis umat.
  2. Terhimpun asset-aset ekonomi untuk menjalankan investasi dan kegiatan usaha dalam rangka memberdayakan ekonomi umat.
  3. Bertambahnya unit-unit usaha yang sehat, menguntungkan, bermanfaat sosial, dan berkelanjutan yang berbasis kepada wakaf.
  4. Dihasilkannya dana untuk kegiatan sosial, dakwah, dan kebajikan yang berasal dari pendapatan atau keuntungan usaha berbasis wakaf.
  5. Terwujudnya kemandirian dan kesejahteraan umat berbasis pemanfaatan wakaf

Penggunaan Dana

Mendirikan (membeli) tempat untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan usaha strategis umat seperti kantor koperasi, gerai minimarket, pabrik, gudang, peralatan dan perlengkapan untuk mengelola kegiatan bisnis ritel.

Form Peminatan

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa (yaitu) orang -orang yang menafkahkan (hartanya) baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan (kesalahan) orang lain.Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” 

(Qs Ali Imran 133-134).

Kantor Operasional Koperasi Syariah 212

  • Ruko Bellanova Country Mall
    Blok RK 03 No. 01
    Jalan MH. Thamrin No.08 Sentul,
    Cipambuan, Babakan Madang,
    Bogor, Jawa Barat 16810

Atau hubungi Randy di 081280196292 khusus info tentang wakaf ini.