Syarat, Kewajiban dan Hak Keanggotaan
Syarat Keanggotaan
- Warga Negara Indonesia.
- Mematuhi semua aturan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia.
- Tidak terdaftar di organisasi/kelompok yang dinyatakan sebagai organisasi/kelompok terlarang oleh Majelis Ulama Indonesia.
- Mengisi, menandatangani, dan menyerahkan formulir permohonan untuk menjadi Anggota Koperasi.
- Melunasi Simpanan Pokok sebesar Rp 212.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp 120.000 pertahun atau Rp 10.000 perbulan.
- Melampirkan salinan:
– KTP/SIM/Paspor/KITAS yang masih berlaku (pilih salah satu)
– bukti pelunasan pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bulan berjalan
– serta bukti-bukti pendukung lainnya untuk memenuhi persyaratan menjadi Anggota Koperasi
Masa Keanggotaan
Akhir masa Keanggotaan Koperasi adalah:
- Meninggal dunia.
- Berhenti atas kehendak sendiri.
- Diberhentikan oleh Dewan Pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan dan/atau tidak mengindahkan kewajiban sebagai Anggota, seperti tidak memenuhi kewajiban keuangannya kepada Koperasi, berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi, dan/atau bertindak melawan hukum.
Kewajiban dan Hak
Segenap anggota wajib untuk mentaati segenap aturan dan peraturan yang tertera di AD/ART, termasuk di dalamnya membayar simpanan pokok dan simpanan wajib. Segenap anggota berhak atas:
- informasi perkembangan Koperasi Syariah 212
- menghadiri RAT (melalui sistem perwakilan)
- sisa Hasil Usaha (SHU)
- bagi hasil investasi