Syarat, Kewajiban dan Hak Keanggotaan

Syarat Keanggotaan

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Mematuhi semua aturan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Tidak terdaftar di organisasi/kelompok yang dinyatakan sebagai organisasi/kelompok terlarang oleh Majelis Ulama Indonesia.
  4. Mengisi, menandatangani, dan menyerahkan formulir permohonan untuk menjadi Anggota Koperasi.
  5. Melunasi Simpanan Pokok sebesar Rp 212.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp 120.000 pertahun atau Rp 10.000 perbulan.
  6. Melampirkan salinan:

– KTP/SIM/Paspor/KITAS yang masih berlaku (pilih salah satu)
– bukti pelunasan pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bulan berjalan
– serta bukti-bukti pendukung lainnya untuk memenuhi persyaratan menjadi Anggota Koperasi

Masa Keanggotaan

Akhir masa Keanggotaan Koperasi adalah:

  1. Meninggal dunia.
  2. Berhenti atas kehendak sendiri.
  3. Diberhentikan oleh Dewan Pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan dan/atau tidak mengindahkan kewajiban sebagai Anggota, seperti tidak memenuhi kewajiban keuangannya kepada Koperasi, berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi, dan/atau bertindak melawan hukum.

Kewajiban dan Hak

Segenap anggota wajib untuk mentaati segenap aturan dan peraturan yang tertera di AD/ART, termasuk di dalamnya membayar simpanan pokok dan simpanan wajib. Segenap anggota berhak atas:

  • informasi perkembangan Koperasi Syariah 212
  • menghadiri RAT (melalui sistem perwakilan)
  • sisa Hasil Usaha (SHU)
  • bagi hasil investasi

Amanah - Berjama'ah - Izzah