FAQ (Hal-hal yang sering ditanyakan)

Koperasi Syariah 212 merupakan koperasi syariah primer nasional yang sekaligus menjadi investment holding 212

Membangun ekonomi umat yang besar, kuat, professional dan terpercaya sebagai salah satu penopang pilar ibadah, syariah dan dakwah menuju kebahagiaan dunia dan keselamatan akhirat.

Koperasi Syariah 212 diluncurkan pada Jum’at, 7 Rabiul Akhir/ 6 Januari 2017

Kantor Sekretariat dan Operasional
Office Area Bellanova Country Mall No 5 – 6,
Sentul City, Babakan Madang, Bogor,
Jawa Barat 16810, Indonesia

Dapat menghubungi langsung melalui Contact Center koperasi Syariah 212 melalui email: info@koperasisyariah212.co.id

Dasar hukum pendirian Koperasi Syariah 212:

  1. Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 003136/BH/M.KUKM.2/I/2017. Lihat Dokumen >
  2. Akta No. 02 tanggal 10 januari 2017 yg dibuat dan disampaikan oleh Notaris SURJADI, SH., MKn., MM dan diterima pada tanggal 19 Januari 2017. Download Dokumen >
  1. Membuka pendaftaran secara online dan open 24 jam
  2. Mengembangkan komunitas 212 di setiap kabupaten/kota dan provinsi serta luar negeri

AD/ART 212 disusun berdasarkan semangat pengembangan usaha bersama secara syariah dengan menjunjung tinggi prinsip berjamaah, amanah dan izzah serta sesuai perundang- undangan yang berlaku.

Pendaftaran Anggota Koperasi Syariah 212 secara resmi dibuka pada Jum’at 20 Januari 2017.

  • Simpanan Pokok sebesar : Rp. 212.000.00
  • Simpanan Wajib sebesar : Rp. 120.000.00/tahun

Setelah melakukan pendaftaran, Anda akan mendapatkan kode virtual account. Pelunasan dapat menggunakan langsung ATM, Internet Banking, Mobile Banking atau langsung ke teller bank.

  • Koperasi adalah adalah badan hukum yang diakui pemerintah dan diatur dalam Kementrian Koperasi dan UKM
  • Terdapat pengawasan berjenjang berupa Dewan Pengawas Operasional, Dewan Pengawas Syariah dan Dewan Penasehat
  • Bersama – sama membangun kekuatan ekonomi ummat berdasarkan prinsip syariah
  • Mampu memobilisasi dana dalam skala yang besar dan nasional
  • Mamapu melakukan investasi di sektor – sektor yang strategis seperti:
    • Jaringan minimarket dan waralaba,
    • Pabrik makanan/minuman dan kebutuhan pokok dalam skala nasional
    • Lembaga Keuangan Syariah
    • TV dan media berskala nasional
    • Usaha produktif ummat lainnya.
  • Mendapatkan keuntungan berupa sisa hasil usaha (SHU)
  • Dapat membangun jaringan usaha (business networking)
  • Simpanan Pokok
  • Simpanan Wajib
  • Tabungan Investasi/simpanan sukarela
  • Wakaf tunai produktif

Informasi lebih lanjut klik https://www.koperasisyariah212.co.id/produk

Bisa dengan menggunakan identitas yang sah dan setara contohnya: SIM/PASSPORT

Tidak, karena koperasi syariah 212 merupakan koperasi syariah primer nasional yang merupakan koperasi tunggal di tingkat pusat dengan anggota individu/personal di seluruh Indonesia dan masyarakat Indonesia di luar negeri, namun demikin anggota dapat membentuk komunitas 212 di daerah sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku termaktub dalam web: www.koperasisyariah212.co.id

  • Dengan cara mendaftar mejadi anggota koperasi Syariah 212
  • Memilih opsi tabungan investasi /simpanan sukarela

Pengurus diangkat dan ditetapkan dalam rapat anggota tahunan.

Pendaftaran anggota Koperasi Syariah 212 secara resmi dibuka pada 20 januari 2017. Segala bentuk pendaftaran/unggahan resmi hanya mulai pada tanggal tersebut.

Dengan cara melakukan daftar ulang atau bisa menghubungi contact center Koperasi Syariah 212 melalui email di info@koperasisyariah212.co.id. Mohon sertakan bukti-bukti pendukung.

  • Tidak dapat dipungkiri semangat 212 begitu besar dan universal, sehingga banyak pihak yang ingin membentuk badan usaha koperasi dan komunitas 212.
  • Inisiatif tersebut muncul secara cepat dan massive di berbagai daerah di Indonesia namun belum terkordinasi dengan baik dan rapih.
  • Untuk koordinasi dan unifikasi maka sudah di tetapkan tata cara pembentukan komunitas bisnis syariah 212 dengan cara:
    • Membentuk komunitas bisnis Syariah 212 di tinggkat kabupaten/Kota
    • Mendaftarkan komunitas tersebut ke Pimpinan pusat koperasi syariah 212 melalui web resmi koperasisyariah212.co.id
    • Setelah segenap syarat dan ketentuan terpenuhi pimpinan pusat 212 akan mengesahkan komunitas tersebut berupa penerbitan sertifikat resmi komunitas bisnis syariah 212 dimaksud.
    • Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di website koperasisyariah212.co.id

Sosialisasi akan dilakukan secara berkala di setiap wilayah.

  • Menambah jumlah tabungan investasi sesuai dengan kemampuan
  • Aktif dalam komunitas bisnis Syariah 212 di daerah Bapak/Ibu berada
  • Informasi tentang kegiatan akan di update di website koperasisyariah212.co.id secara berkala
  • Laporan perkembangan usaha akan dikirim melalui email anggota secara berkala.
  • Koperasi Syariah 212 bisa menjadi potensi pasar usaha yang Bapak/Ibu pimpin
  • Jika produk yang Bapak/Ibu hasilkan memenuhi syarat dapat menjadi pemasok di jaringan waralaba yang sedang dan akan di kembangkan
  • Bapak/Ibu dapat menjalin komunikasi potensi mitra sesama anggota Koperasi Syariah 212

Silahkan langsung menghubungi Contact Center Koperasi Syariah 212 melalui email info@koperasisyariah212.co.id

Koperasi Syariah 212 merupakan koperasi Syariah Primer Nasional yang anggotanya merupakan personal individual dan bukan badan hukum seperti PT/Yayasan/Koperasi lainya.

Bisa dengan cara memilih opsi Tabungan Investasi.

Bentuk kerjasama akan di atur kemudian dengan memperhatikan aspek aspek antara lain:

  • Bentuk kerjasama (supplier/vendor)
  • Scope tugas dan tanggung jawab
  • Perhitungan harga, diskon, nisbah dan SHU
  • Pengaturan benefit anggota koperasi
  • System stock & selling koperasi

Amanah - Berjama'ah - Izzah