Optimalisasi Organisasi, Koperasi Syariah 212 Tambah Pengurus dari Kalangan Komunitas

Ini adalah bagian dari Strategi penguatan kelembagaan Koperasi Syariah 212 untuk menghadapi tantangan di masa depan.

Rapat Anggota Tahunan dilakukan secara daring melalui platform Zoom Cloud Meeting pada 17 Juli 2021, dan dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.30 WIB.

Rapat Anggota Tahunan menyetujui Penguatan Kepengurusan Koperasi Syariah 212 dengan menambahkan anggota Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas dari unsur Komunitas.

Masa jabatan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas baru dari unsur komunitas efektif sejak tanggal 17 Juli 2021 sampai dengan RAT tahun buku 2021. Untuk kepengurusan selanjutnya, RAT juga menyetujui anggota Tim-9 dan Tim-7 dari unsur komunitas menjadi formatur untuk mengusulkan kelengkapan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas yang kemudian akan ditetapkan di RAT;

Dinamika personil di Koperasi Syariah 212 kali ini terjadi karena beberapa hal. Di antaranya adalah pengunduran diri Anggota Dewan Pengawas, karena meninggal dunia, yaitu Dr. Mukhammad Yasid. Pengunduran diri karena kesibukan dan posisi di lembaga lain, yaitu Wakil Ketua 2 (Dewan Pengurus), Dr. Ir Agus Siswanto dan Wakil Bendahara Umum (Dewan Pengurus), Dr. Mukhamad Najib.

Untuk itu RAT Tahun Buku 2020 menyetujui Perubahan dan Penetapan struktur Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus sebagai berikut:

Dewan Pengawas Syariah:
Ketua: KH Cholil Nafis
Anggota: KH Muhyidin Junaidi

Dewan Pengawas:
Ketua: Yusuf Muhammad Martak
Wakil Ketua: Taufan Maulamin
Sekretaris: Agung Supriyanto
Anggota: Abdul Majid Umar
Muhammad Rofiq
A. Yuliandi Bachtiar

Dewan Pengurus:
Ketua Umum: Muhammad Syafii Antonio
Ketua 1 Bid. Bisnis: Imam Teguh Saptono
Ketua 2 Bid. Bisnis: Firmanullah Firdaus
Ketua 3 Bid. Kel. dan Anggota: Lukman Mohammad Baga
Ketua 4 Bid. Kel. dan Anggota: Lukman Hakim
Sekretaris Umum: Jenal Kaludin
Sekretaris 1: Rik Zantara
Sekretaris 2: Wahyudin
Bendahara Umum: Irfan Syauqi Beik
Bendahara 1: Didik Sutrisno
Bendahara 2: Dian Iskandar

RAT juga memberikan kuasa kepada Ketua Umum dan Sekretaris Umum (Dewan Pengurus) untuk menyatakan satu atau beberapa putusan yang dipandang penting ke dalam akta yang khusus dibuat di hadapan notaris berwenang.

Rapat Anggota Tahunan ini dipimpin oleh para pimpinan sidang, yaitu: Jenal Kaludin sebagai Ketua, Rik Zantara sebagai sekretaris, Muhmmad Rofiq sebagai anggota, Lukman M. Baga sebagai anggota, dan Firmanullah Firdaus sebagai anggota.

Terkait