Koperasi Syariah 212 Tidak Terlibat dalam Kasus 212 Mart Samarinda

Komunitas Koperasi Syariah 212 DILARANG melakukan pengumpulan dana untuk modal kerja mengatasnamakan KS212 pusat.

 Beberapa hari terakhir publik dihebohkan dengan berita dugaan investasi bodong gerai 212 Mart Samarinda. Hal ini sebagaimana diberitakan oleh salah satunya, Akurasi.id (30/4), “Empat orang pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda, yakni PN, RJ, HB, dan MS dilaporkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo ke Makopolres   Samarinda Jumat (30/4/2021), lantaran dugaan penipuan dan penggelapan dana  investasi  yang dilakukan oleh Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda. Tim  kuasa  hukum  LKBH  Lentera  Borneo,  I  Kadek  Indra  Kusuma  Wardana mengatakan, telah secara resmi melaporkan 4 orang pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart.”

Terkait pemberitaan tersebut, Plt Direktur Eksekutif KS 212, Mela Trestiati mengklarifikasi bahwa pengelola gerai 212 Mart sebagaimana pada berita di atas adalah Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda. Jadi, penggunaan istilah yang lebih tepat bukanlah Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda (KKSS), melainkan Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS). Memang benar, PN adalah anggota Koperasi Syariah 212 Pusat yang menjabat sebagai Ketua Komunitas KS212 Samarinda.  Koperasi Syariah 212 telah mengatur tegas dalam Pedoman Komunitas, bahwa “Komunitas Koperasi Syariah 212 DILARANG melakukan pengumpulan dana untuk modal kerja mengatasnamakan KS212 pusat.”

Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda bertindak atas dirinya sendiri, termasuk kegiatan penghimpunan dana untuk pendirian gerai 212 Mart. “Terkait penghimpunan dana yang dilakukan KSSMS, serta sumber dana yang dimiliknya, merupakan domain internal KSSMS.  Dalam hal ini mereka bertindak untuk dan atas nama KSSMS sendiri. KS212  sama sekali tidak terlibat sehingga bukan menjadi tanggung jawab Koperasi Syariah 212”, kata Mela Trestiati Selasa (4/5).

Adapun dalam pembukaan gerai yang menggunakan Brand 212 Mart harus ada Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan KS 212 sebagai pemilik Brand. Brand 212 Mart sudah terdaftar sah milik  KS 212  pada  Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Dirjen HAKI Kemenkumham RI)

Memang ada PKS antara Koperasi Syariah 212 dengan KSSMS, yaitu Perjanjian Nomor  88-01/KS212- KKS SMR/IV/2018, tertanggal 2 Mei 2018 namun hanya untuk satu gerai yang berlokasi di jalan  Abdul Wahab Sjahranie.

Oleh karena itu, diwakili oleh Mela Trestiati, Koperasi Syariah 212 mengklarifikasi bahwa:

  1. Antara KS 212 (pusat) dengan komunitas adalah entitas hukum yang berbeda, dalam hal ini komunitas di Samarinda diwakili oleh Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (yang disingkat KSSMS).
  2. Hubungan antara Koperasi Syariah 212 dengan KSSMS adalah kerjasama penggunaan merk 212Mart yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang memuat hak dan kewajiban para pihak. Adapun penghimpunan dana oleh pengurus KSSMS adalah di luar lingkup PKS tersebut
  3. Penghimpunan dana yang dilakukan KSSMS merupakan domain internal KSSMS yang dalam hal ini merupakan tindakan atas nama KSSMS sendiri dan sama sekali tidak terkait dengan Koperasi Syariah 212.
  4. Didalam PKS yang ditandatangani, KSSMS tidak menjalankan kewajibannya untuk mengirimkan Laporan keuangan setiap bulan dan memberikan bagi hasil kepada Koperasi Syariah 212.

Memperhatikan butir-butir di atas, maka pihak Koperasi Syariah 212 menilai KSSMS telah melanggar kesepakatan kerjasama dengan pihaknya. “Karena KSSMS telah melanggar perjanian, maka pihak KSSMS tidak berhak menggunakan brand 212 lagi. Kepada para pihak khususnya pihak media kami menyatakan keberatan dan merasa ikut dirugikan jika mencantumkan pemberitaan  dengan mengkaitkannya dengan Koperasi Syariah 212 karena sesungguhnya kasus tersebut adalah masalah internal KSSMS”, kata Mela nenegaskan.