- May 30, 2020
- Posted by: Admin
- Category: Berita
Satgas Waspada Investasi OJK menormalisasi 35 dari 50 koperasi yang sempat diduga memiliki aplikasi online ilegal. Salah satu koperasi yang dinormalisasi adalah Koperasi Syariah 212.
Hal itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM).
“Secara khusus Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi dan UKM sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini,” ucap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan resminya, Jumat (29/5).
Satgas melakukan koreksi terhadap daftar 50 koperasi yang aplikasi onlinenya diduga ilegal dan melakukan penyimpangan sebagaimana rilis yang disampaikan pada 22 Mei 2020.
Penyimpangan yang dimaksud antara lain melakukan praktik pinjaman online di luar anggota serta tidak memiliki legalitas badan hukum dan izin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain Koperasi Syariah 212, rehabilitasi juga dilakukan terhadap Koperasi Syabab Hidayatullah Mandiri, Koperasi Mitra Indonesia, dan Koperasi Syariah Nasuha.
Kendati demikian, Satgas tetap melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan pembinaan terhadap Koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi menuturkan, 5 dari 15 koperasi yang belum dinormalisasi masih dalam tahap review.
Mereka akan normalisasi apabila terbukti tidak melakukan kegiatan pinjaman online kepada non anggota.
Sisanya, 9 koperasi tercatat tidak memiliki aspek legalitas usaha (belum memiliki Badan Hukum Koperasi) dan 1 koperasi tetap diblokir sampai koperasi yang bersangkutan melakukan perbaikan,
“Kami bersyukur, pada tahap pertama ini, sudah 35 koperasi dinormalisasi atau rehabilitasi kembali oleh OJK,” ucap Zabadi.
Kemenkop dan Satgas Waspada Investasi juga sepakat agar ke depannya OJK melakukan konfirmasi dan memberikan kesempatan klarifikasi bagi koperasi yang terindikasi melakukan penyimpangan sebelum menetapkan sanksi.
Sehingga, lanjut Ahmad, penerapan sanksi nantinya betul-betul valid, berdasarkan data dukung yang kuat.
Menurutnya, bisnis koperasi yang berbasis kepercayaan sangat sensitif terhadap isu negatif. Padahal, KSP/KSPPS dan usaha pinjam pinjam koperasi secara umum telah berkontribusi sangat besar bagi akses pembiayaan yang diperlukan usaha ultra mikro, mikro dan kecil.
Berita ini telah dimuat di https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200529203756-78-508123/satgas-waspada-investasi-normalisasi-koperasi-syariah-212
Siaran Pers SWI Perbaikan List KSP revDaftar 35 Aplikasi Koperasi Dinormaliasi