Koperasi Syariah 212 Mobile Bukan Investasi Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Ini adalah klarifikasi atas Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan nomor SP 04/SWI/V/2020 tentang Temuan Pinjaman Online Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam.

Pada 22 Mei 2020, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan bahwa penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.

Hal ini diberitakan dalam siaran pers OJK SP 04/SWI/V/2020 tentang Temuan Pinjaman Online Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam yang bisa diakses di laman resmi OJK, juga dimuat di berbagai media massa.

Aplikasi Koperasi Syariah 212 Mobile (KS 212 Mobile) dari Koperasi Syariah 212 termasuk dalam daftar temuan Satgas Waspada Investasi OJK tersebut.

Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif Koperasi Syariah 212 (KS212), Indra Azhary mengklarifikasi:
1. Koperasi Syariah 212 telah memiliki Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, dengan nomor 3201140050001. Berdasarkan itu, Koperasi Syariah 212 berbentuk Koperasi Primer Nasional, berjenis Koperasi Jasa, termasuk dalam kelompok Koperasi Serba Usaha, dan berada dalam sektor usaha perdagangan besar dan eceran, sehingga Koperasi Syariah 212 tidak melakukan praktik simpan pinjam kepada anggota;
2. Sesuai dengan Sertifikat Nomor Induk Berusaha 8120113292482 yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, Koperasi Syariah 212 telah mendapatkan Izin Usaha Simpan Pinjam, tetapi belum mendapatkan Izin Operasional Simpan Pinjam, sehingga sekali lagi, Koperasi Syariah 212 tidak dapat melakukan praktik simpan pinjam kepada siapapun;
3. Sesuai dengan Sertifikat Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi dengan nomor 01697/DJAI.PSE/08/2019 pada sistem elektronik KOPERASI SYARIAH 212 MOBILE/KS 212 MOBILE, fungsi aplikasi Koperasi Syariah 212 Mobile adalah sistem pembayaran untuk pembelian pulsa operator telepon seluler, token listrik prabayar, dan transfer ke sesama anggota Koperasi Syariah 212, serta informasi simpanan keanggotaan masing-masing anggota Koperasi Syariah 212. Aplikasi tersebut hanya dapat digunakan oleh anggota Koperasi Syariah 212 sendiri;
4. Sesuai dengan pertemuan antara Otoritas Jasa Keuangan dengan Koperasi Syariah 212 pada tanggal 05 Agustus 2019, Otoritas Jasa Keuangan mengarahkan agar aplikasi Koperasi Syariah 212 Mobile memilih kategori selain Finance/Keuangan dalam pengunggahan aplikasi tersebut. Oleh karena itu, Koperasi Syariah 212 Mobile diunggah pada kategori Business/Bisnis;
Berdasarkan informasi tersebut, Kami menegaskan kembali bahwa:
1. Aplikasi Koperasi Syariah 212 Mobile yang dicantumkan pada Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan tersebut, tidak melakukan usaha simpan pinjam.
2. Apabila terdapat aplikasi yang mengatasnamakan Koperasi Syariah 212 dalam hal usaha simpan pinjam, aplikasi tersebut tidak dikeluarkan oleh Koperasi Syariah 212.

“Karena itu, Kami memohon kepada Satgas Waspada Investasi OJK agar dapat mengeluarkan Koperasi Syariah 212 dari daftar investasi ilegal yang dikeluarkan oleh OJK tersebut,” kata Indra Azhary.

Indra menambahkan, agar masyarakat proaktif terkait aplikasi dengan brand Koperasi Syariah 212. “Kami memohon kepada anggota Koperasi Syariah 212 dan masyarakat luas, jika menemukan aplikasi yang mengatasnamakan Koperasi Syariah 212 dapat melaporkan kepada Koperasi Syariah 212 melalui Whatsapp 08116-411-212 dan email info@koperasisyariah212.co.id,” kata Indra menegaskan.

Download siaran persnya di sini

Terkait