- February 14, 2020
- Posted by: Eka Rusmiyanti
- Category: Blog
Oleh: Eka Rusmiyanti (Ketua Koordinator Pusat Komunitas KS212)
Dalam rangka pelayanan kepada anggotanya, Koperasi Syariah 212 (KS212), di web ini akan dibagikan konten edukasi secara rutin, kali ini tentang bisnis retail Muslim sebagai referensi. Semoga bermanfaat..
BAB I
Bagi lulusan Perguruan Tinggi, dunia usaha retail sangatlah potensial untuk menjadi salah satu pilihan kerja dalam pengembangan karier.
Hal ini terkait dengan kecepatan pengembangan usaha retail di Indonesia khususnya dan dunia umumnya.
Pengembangan karier di perusahaan retail sangat luas dan menjanjikan.
Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan jika ingin berkarier di usaha retail :
– Bekerja dengan target sehingga sering berada di bawah tekanan atas pencapaian kinerja
– Pada beberapa jabatan diperusahan retail, para pekerja dituntut untuk bersedia ditempatkan di beberapa daerah sesuai kebutuhan perusahaan, sehingga setiap saat harus cepat menyesuaikan diri dengan kondisi daerah baru
– Di perusahaan retail terdapat rentang pekerjaan yang sangat bervariasi dengan berbagai kesempatan karier yang menarik
Usaha retail khususnya consumer goods retailer di Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir berkembang sangat pesat dengan berbagai macam format toko yang merambah sampai ke daerah di seluruh wilayah Indonesia.
Beberapa pemain besar di bidang ini dapat kita lihat berdasarkan format tokonya :
– Hypermarket : Carrefour, Hypermart, Lotte, dan Giant
– Supermakert: Hero, Lion, Superindo, dan Griya
– Minimarket : Indomaret, Alfamaret, 212mart, Kita mart, Sadaqo, Halal mart, Yomart, dsb
– Convinience Store: Seven Eleven (711), dan Circle K
Perkembangan bisnis retail consumer goods di Indonesia memberikan beberapa dampak positif bagi perekonomian dimana konsumen mempunyai pilihan atau alternative tempat belanja sesuai kebutuhannya dan menjadi salah satu sektor penting dalam penyerapan tenaga kerja.
Selain itu, perkembangan bisnis retail ini memicu terjadinya perubahan regulasi baik ditingkat nasional maupun ditingkat provinsi dan kota/kabupaten.
Pemerintah memandang perlu mengeluarkan kebijakan untuk melindungi pasar tradisional akibat pesatnya pertumbuhan industri retail consumer goods ini. Melalui peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2008 telah diatur penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan pasar modern yang berisi beberapa kebijakan, antara lain :
– Syarat pendirian pasar tradiosonal, pusat perbelanjaan dan toko modern
– Kemitraan usaha
– Batasan luas lantai penjualan toko modern
– Jenis dan kewenangan pernerbitan ijin
– Pelaporan, pembinaan, dan sanksi
Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan pemerintah pusat ini diikuti oleh pemerintah daerah.
Banyak pemerintah daerah (PEMDA) setingkat kabupaten mengeluarkan (Perbub) ( Peraturan Bupati) dan Perwali (Peraturan Walikota) yang mengatur keberadaan toko modern di masing2 daerah. Peraturan setingkat Bupati dan Walikota ini bahkan sudah mengacu ke “Zonasi” dan “Jarak” antara pasar tradisional dan toko modern.
Dalam aturan pemerintah daerah setingkat kabupaten dan kotamadya, minimarket yang membutuhkan ruang paling kecil untuk format toko modern berkisar antara 80 sampai dengan 250 m2 yang menyediakan produk kebutuhan pokok sehari-hari hingga berkisar sampai 5.000 jenis produk.
Perkembangan minimarket sangatlah pesat. Hal ini bisa kita lihat dalam satu jalan saja bisa lebih dari 2 minimarket, yang terkadang berhadapan atau bersebelahan lokasinya.
Minimarket biasanya berdiri di sekitar pemukiman penduduk sehingga mudah dijangkau oleh konsumen baik dengan jalan kaki ataupun menggunakkan sarana transportasi.
Jam operasional minimarket sendiri pada awalnya bekisar antara jam 07.00 wib sampai dengan 22.00 wib.
Dalam perkembangannya, karena tuntutan kebutuhan konsumen di beberapa lokasi, minimarket beroperasi dalam waktu 24 jam demi melayani konsumen.
Berbeda dengan usaha ritel Convinience Store di lokasi tertentu yang sudah beroperasi 24 jam penuh.
Dengan berbagai macam format toko modern yang ada saat ini mulai dari Hypermart, Supermarket, hingga Minimarket, tentu saja semakin tersedia alternative atau pilihan yang luas bagi konsumen untuk menentukan tempat berbelanja dalam memenuhi kebutuhan pokok dan sehari2.
Untuk itu, setiap pelaku usaha retail consumers goods dituntut untuk memberikan yang terbaik dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen sehingga tetap dapat bersaing di bidang usaha retail khususnya di Indonesia.
Bersambung
Sumber : Buku Panduan Praktis dan Strategis Retail Consumer Goods
Penulis : I Nyoman Sugiarta (pakar ritel)