Hadits tentang Riba

Berita tentang riba kerapkali bersinggungan dengan pembahasan mengenai barang ribawi. Beberapa pertanyaan seperti, benda apa saja yang termasuk barang-barang ribawi? dan bagaimana cara aman melakukan transaksi dengan benda-benda tersebut? Kerap menjadi pembahasan agar terhindar dari riba yang samar wujudnya.

Bagi umat Islam, riba merupakan suatu tambahan terlarang dalam transaksi hutang uang ataupun jual beli. Sehingga pengetahuan akan hal ini amat krusial. Sebab, Rasulullah subhabahu wa ta’ala pernah memperingatkan bahwa akan datang masa saat orang yang menjauh dari riba, akan tetap terkena debunya. Sebuah peringatan akan samarnya bahaya riba di sepanjang masa.

Manfaat lain dengan mengetahui jenis benda ribawi, membuat kamu terbebas dari ketidaktahuan akan transaksi barang yang termasuk jenis riba zaman now. Sebab riba merupakan salah satu perbuatan zalim dan termasuk dosa besar. Bahkan dosa riba 36 kali lebih berat dibandingkan dosa berzina.

Sederhananya, pengertian barang ribawi adalah beberapa jenis benda yang apabila dipertukarkan atau diperjualbelikan tidak sesuai ketentuannya akan menyebabkan riba.

Dalam Islam, larangan praktek ini diberlakukan karena merupakan pintu bagi seseorang mengambil harta orang lain secara zalim. Melalui transaksi pertukaran harta benda yang tak sepadan, sehingga satu pihak mendapat keuntungan dengan merugikan pihak lainnya.

Kabar baiknya, harta benda yang wajib ditransaksikan dengan sepadan agar tidak riba tersebut, telah dijelaskan dalam dua hadist berikut ini.

Pertama, hadist dari khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu.

“Menjual emas dengan perak itu riba kecuali kontan seluruhnya, kurma dengan kurma itu riba kecuali kontan seluruhnya, gandum dengan gandum itu riba kecuali dengan kontan seluruhnya, dan sya’ir denvan sya’ir itu riba kecuali dengan kontan seluruhnya.”

Dan yang kedua, disampaikan oleh sahabat Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu dalam hadist yang telah lazim disampaikan para ulama saat mengisi kajian muamalah bab riba.

“Emas dengan emas, perak dengan perak, sya’ir dengan sya’ir, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama takaran atau timbagannya dan diserahkan secara tunai. Jika jenis bendanya berbeda, juallah sesuka kalian, dengan syarat serahterima uang dan barang secara tunai juga.” (HR Muslim no. 1587).

Berdasarkan pada dua petunjuk hadist tersebut, jumhur ulama menyepakati bahwa terdapat 6 jenis barang ribawi. Yaitu, emas, perak, gandum, garam, kurma dan sya’ir. Sya’ir adalah gandum yang paling rendah kualitasnya. Biasa juga disebut sebagai gandum kasar, karena masih ada kulitnya.

Seiring perkembangan zaman, para ulama kemudian berbeda pendapat mengenai benda-benda apa saja yang termasuk benda ribawi.

Penganut mazhab zhahiri berpendapat bahwa tidak ada lagi benda ribawi, selain yang dinyatakan dalam hadist tentang hal tersebut.

Namun, jumhur ulama berpendapat bahwa barang yang memiliki kesamaan sifat dengan benda yang disebutkan nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam, juga termasuk benda ribawi.

Terkait