- April 21, 2019
- Posted by: Admin
- Category: Berita
Opini Wajar Tanpa Pengecualian diberikan untuk laporan keuangan Koperasi Syariah 212 (KS212) per 31 Desember 2018.
Tahun 2018 adalah tahun kedua pendirian KS212, sekaligus tahun pertama lembaga bisnis berjamaah ini beroperasi penuh semala 12 bulan. Mengikuti laporan keuangan pada 2017, tahun ini laporan keuangan KS212 juga diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Adapun KAP yang mengaudit adalah Abdul Ghonie & Rekan. Hal ini terungkap dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2018 Koperasi Syariah 212 (KS212), yang diadakan pada Sabtu, 20 April 2019 di Aula Al Hambra, Andalusia Islamic Center, Sentul City, Bogor.
“Setelah dilakukan pemeriksaan laporan keuangan KS212 per 31 Desember 2018 oleh Kantor Akunta Publik Abdul Ghonie & Rekan, denga izin KAP No.KEP-129/KM.I/2016, selama dua bulan sejak Februari 2019 hingga April 2019, maka Alhamdulillah, hasil opini KAP Abdul Ghonie & Rekan membeikan opini hasil auditnya: Wajat Tanpa Pengecualian (WTP)”, demikian dilaporkan dalam buku RAT KS212 Tahun Buku 2018.
Dalam Laporan Auditor Independen, dikutip, “Kami telah mengaudit laporan keuangan Koperasi Syariah Dua Satu Dua (212) terlampir, yang terdiri dari neraca tanggal 31 Desember 2018, serta laporan sisa hasil usaha, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut beserta suatu ihktisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya”.
Lalu di katakan juga dalam Laporan bertanggal 9 April 2019 itudi bagian opini, “Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Koperasi Syariah Dua Satu Dua (212) tanggal 31 Desember 2018, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berkahir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) yang berlaku di Indonesia.
Untuk diketahui, pada 2017, laporan keuangan KS212 juga mendapat opini WTP.