Raih Untung, Koperasi 212 Tunaikan Zakat Perusahaan

Koperasi Syariah 212 berhasil meraih keuntungan dan mampu menunaikan zakat setelah satu tahun menjalankan usahanya.

Bendahara Umum Koperasi Syariah 212, Lukman M Baga mengatakan, keuntungan tersebut diraih berkat perkembangan bisnis melalui beberapa produk antara lain Koperasi Syariah 212 Mobile, Tower 212 dan 212 Mart. Khusus untuk 212 Mart, saat ini telah memiliki 107 gerai yang tersebar di wilayah Jabodetabek.

“Alhamdulillah pada tahun pertama ini kami dapat menunaikan zakat sebesar 2,5 persen dari keuntungan. Mohon doa agar usaha ini dapat terus berkembang dan menjadi kekuatan umat,” kata Lukman usai menyerahkan zakatnya melalui BAZNAS di Gerai 212 Mart, 212 Mart Pengadegan, Jl. Pengadegan Timur Raya No.16 Rt. 005 Rw.02, Kelurahan Pengadegan Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (26/4).

Hadir dalam acara tersebut, Direktur Eksekutif Koperasi Syariah 212, Ahmad Juwaini serta Anggota BAZNAS, Emmy Hamidiyah dan Kepala Divisi Pengumpulan Retail BAZNAS, Fitriansyah Agus Setiawan.

Ia berharap, zakat perusahaan sebesar Rp 12.662.979 tersebut dapat mendukung program pengentasan kemiskinan dan peningkatan ekonomi mustahik melalui program-program kewirausahaan yang dilaksanakan BAZNAS.

“Semoga semakin banyak umat Islam termasuk para muzaki BAZNAS berbelanja ke jaringan usaha Koperasi Syariah 212 di mini market-mini market 212 Mart,” kata dia.

Lukman mengatakan, Koperasi Syariah 212, didirikan oleh para tokoh umat Islam sebagai implementasi semangat Aksi 212 yang penuh persaudaraan dan kebersamaan. “Semangat ini kemudian diwujudkan pada upaya menjadikan Koperasi Syariah 212 sebagai wadah perjuangan ekonomi untuk mencapai kemandirian ekonomi umat,” kata dia.

Koperasi Syariah 212 didirikan 6 Januari 2017 pada acara grand launching di Ruang Al-Hambra, Andalusia Islamic Center, Sentul City, Bogor, Jawa Barat.

Rapat perdana dilaksanakan pada 10 Januari 2017, yang dihadiri 24 pendiri. Pertemuan ini menghasilkan keputusan anggaran dasar (AD) dan susunan personalia kepengurusan Koperasi Syariah 212 yang pertama.

“Kemudian melalui notaris, hasil rapat tersebut dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM selaku wakil pemerintah yang menangani perkoperasian,” katanya.

Koperasi Syariah 212 mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No. 003136/BH/M.UMKM.2/I/2017 yang dikeluarkan pada 19 Januari 2017.

“Alhamdulillah, koperasi yang mewadahi aspirasi ekonomi umat ini, berzakat ke BAZNAS. Semoga semakin banyak perusahaan milik Muslim menunaikan Rukun Islam ketiga,” kata Anggota BAZNAS, Emmy Hamidiyah.

Sebelumnya, BAZNAS dan Koperasi Syariah 212 pernah menjalin kerja sama dalam program Kurban Berdayakan Desa BAZNAS, yang memberdayakan jaringan peternak kecil di desa-desa.

Terkait