- March 29, 2018
- Posted by: Admin
- Category: Berita
Dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), Koperasi Syariah 212 (KS212) pada Sabtu, 24 Februari 2018 di Andalusia Islamic Center (AIC), Sentul City, Bogor, disepakati, surplus hasil usaha (SHU) anggota tidak dibagikan, melainkan akan digunakan untuk penguatan struktur permodalan anggota.
Sesuai Anggaran Dasar (AD) dalam komposisi SHU, harus diserahkan setengahnya atau 50 persen untuk penguatan modal KS212. Lalu, 25% untuk cadangan umum, 5 persen untuk pengurus, 5 persen untuk pengawas, 8% untuk karuawan, dan sebagainya.
Dalam RAT kemarin, Pengurus memberi usulan, pengurus tidak mengambil jatahnya dalam SHU, pengawas juga, sedangkan karyawan boleh mengambil jatah SHU yang 8 persen. Usula ini disetujui oleh forum tertinggi dalam KS212 ini. “Karena kita punya karyawan, supaya semangat kerjanya, karyawan tetap diberikan 8 persen, dana pendidikan koperasi dikeluarkan, dana sosial juga tetap diberikan”, kata Ketua Umum Koperasi Syariah 212, Dr. M. Syafii Antonio Mec.
“Yang harus dibagikan sebenarnya 50 persen, namun karena jumlahnya sangat kecil, yaitu hanya Rp 714 saja, maka ini kami sarankan untuk dimasukkan kembali untuk penyertaan modal Bapak dan Ibu di koperasi ini”, kata Syafii Antonio menjelaskan. Penyertaan untuk penguatan modal Koperasi Syariah 212.
Cek pemaparan Ketua Umum KS212, Dr. M. Syafii Antonio pada video di atas untuk lengkapnya.