Peraturan Bupati Bogor Harus Perhatikan 212 Mart

212 Mart ini kepemilikannya berjamaah, berbentuk koperasi, dan membina Usaha Kecil Menengah (UKM).

Puarman Kahar, General Manager 212 Mart menyebutkan, bahwa sebenarnya yang masalah itu bukan tutupnya si Merah dan si Biru di Bojong Kulur.Tapi peraturan baru Bupati Bogor yang dikeluarkan pada 14 November 2017 lalu. Yakni, menghentikan sementara izin usaha toko modern.

Mungkin, kata Puarman, tujuannya untuk membatasi si Merah dan s Biru, tapi 212 Mart juga kena dampaknya, tidak diberikan lagi izinnya.

“Nah, diberikan waktu 4 bulan sampai bulan Maret 2018. Kalau 212 Mart yang ada sekarang tidak ngurus izinnya akan ditutup, disegel,” kata Puarman kepada Koperasi Syariah 212, dihubungi Jumat pekan lalu.

212 Mart harus segera mengurus izin ke dinas koperasi. Dan, izin itu akan dikeluarkan sampai bulan Maret 2018 “Setelah bulan Maret 2018, izin tidak akan dikeluarkan lagi. Jadi 212 Mart ke depan tidak akan lahir lagi di Kabupaten Bogor, kalau peraturan ini masih berlaku,” ungkapnya.

Maka itu, Puarman akan ke kantor bupati dan DPRD untuk menyampaikan surat pertimbangan bahwa 212 Mart ini berbeda dengan si Merah dan si Biru.

Menurutnya, tujuan peraturan itu mungkin baik untuk melindungi pedagang kecil dari ekspansi si Merah dan si Biru yang sudah luar biasa. Tapi berbeda dengan 212 Mart dan KITAMart. Yakni, pertama bukan individu, tapi kepemilikannya berjamaah berbasiskan masjid dan mushola.

Kedua, mini mart berbasis Islam ini berbentuk koperasi melibatkan banyak orang. Ketiga, dalam pengelolaanya, 212 Mart ini membina Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Data di Kabupaten Bogor ada 367 UKM yang 212 Mart bina. Dan pemilik dari 20 gerai mini mart islami di Kabupaten Bogor itu ada 5600 orang. Ini menurut Puarman, potensi besar.

Adapun kata dia, yang berbeda lagi, adalah 30 persen dari keuntungan untuk kaum dhuafa dan lainnya. Itulah yang membedakan 212 Mart dengan si Merah dan si Biru.

Sehingga, tegas Puarman, pihaknya akan berjuang supaya peraturan itu dikecualikan untuk 212 Mart. “Mungkin di bahasa undang-undangnnya, izin tersebut di kecualikan untuk mini market yang kepemilikannya berjamaah minimal 200 orang oleh warga sekitarnya dan pembina minimal 10 UKM,” ujarnya.

Disampaikan dia, ada 8 surat yang akan diberikan yaitu untuk Bupati Bogor, DPRD, Sekda Kabupaten Bogor, Dinas Perindustrian dan Perindustrian, Dinas Koperasi, MUI Bogor, dan DMI.

Namun ketika ditanya, apakah peraturan ini sebuah pengembosan gerakan ekonomi umat? Dengan bijak Puarman menjawab. Menurutnya, mungkin bukan karena sebelum 212 Mart lahir, rancangan peraturan ini sudah ada. Cuma masalahnya, kata dia, mereka tidak tahu kalau di wilayah Bogor ini ada 212 Mart.

“Nah, setelah peraturqb keluar, kita ketemu dengan orang-orang dinas koperasi. Mereka kaget ternyata ada yang beda,” kata Puarman.

Dirinyq berharap peraturan ini dikecualikan untuk untuk mini market-mini market yang  berjamaah. Karena menurutnya, mini market berjamaah itulah kebangkitan umat yang sebenarnya.

Karena mini mart berbasis Islam ini  melibatkan banyak orang dan banyak pihak.”Saling membantu dan mensport-tlah,  supaya ini hanya berlaku di Kabupaten Bogor dan mudah-mudahan tidak terjadi di tempat lain. Di Kabupaten Bogor ada 20 mini market muslim yang kepemilikannya berjamaah,” pungkasnya.

Terkait



agen toto play toto togel deposit 5000 toto slot situs toto situs toto situs toto bo togel terpercaya