Undangan Rapat Anggota Koperasi Syariah 212

Kepada Yang Terhormat,
Seluruh Anggota Koperasi Syariah 212
di tempat

Assalamualaikum War. Wab.

Alhamdulillah. Segala puji hanya milik Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam-Nya semoga selalu tercurah ruah keharibaan Baginda Rasulullah, Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassalam.

Sehubungan dengan diadakannya Rapat Anggota Koperasi Syariah 212 yang akan kami selenggarakan Insya Allah pada:
Hari: Sabtu Pagi
Tanggal: 29 Shafar 1439 | 18 November 2017
Waktu: Pukul 08.00 – 17.00 WIB
Tempat: Hotel Asana Grand Pangrango 2, Jl. Raya Pajajaran 32 Bogor
Agenda:   

  • Pengesahan ART
  • Pengesahan Rancangan Anggaran Tahun 2017
  • Pengesahan Rencana Kerja Tahun 2018
  • Pengesahan Pola Hubungan Pengurus dengan Komunitas 212
  • Penyempurnaan Susunan Pengurus dan Pengawas yang mengundurkan diri
  • dll

Tema Rapat: “KS 212 Berjuang Mewujudkan Kesatuan dan kesejahteraan Ummat”

Mengingat jumlah anggota Koperasi Syariah 212 sangat besar, yaitu sekitar 25.000 anggota, maka rapat menganut sistem perwakilan. Aturan perwakilan tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus (terlampir).

Demikian undangan, atas kesediaan dan kehadirannya kami sampaikan terima kasih, teriring doa. Jazakumullah ahsanal jaza’.

Wassalamualaikum war. wab

Bogor, 4 November 2017
Pengurus Koperasi Syariah 212
Ketua Umum, Dr. M. Syafii Antonio
Sekretaris Umum, Dr. Irfan Syauqi Beik


Surat Keputusan
Nomor: 101/KOPSYAH-212/X/2017
Tentang
Keputusan Rapat Gabungan Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus terkait Kepesertaan Rapat Anggota Luar Biasa Tanggal 18 November 2017

1. Rapat Anggota Luar Biasa menggunakan sistem perwakilan/ delegasi sesuai dengan pasal 32 ayat 4 Anggaran Dasar Koperasi Syariah 212.

2. Yang berhak menjadi peserta Rapat Anggota Luar Biasa adalah:

a. Perwakilan Komunitas yang sudah mendapatkan SK dari Pengurus sampai dengan tanggal 4 November 2017
b. Perwakilan Luar Negeri yang sudah mendapatkan SK dari Pengurus sampai dengan tanggal 4 November 2017
c. Non perwakilan Komunitas dan non perwakilan luar negeri, yaitu yang mendapatkan mandat minimal 50 anggota lainnya.

3. Ketua Komunitas dapat memeroleh mandat tambahan dari anggota yang belum tercatat dalam Komunitas atau belum memberikan mandat kepada pihak yang lain.

4. Anggota yang sudah tergabung dalam Komunitas tidak boleh menerima dan memberi mandat, kecuali sebagaimana disebut dalam poin 2a.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Oktober 2017,
Ketua Dewan Pengawas, H. Azrul Azis Taba
Ketua Dewan Pengurus, Dr. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec.


Terkait



agen toto play toto togel deposit 5000 toto slot situs toto situs toto situs toto bo togel terpercaya