Badan Usaha dan Unit Usaha Komunitas

Dalam rangka pemberdayaan ekonomi umat, Komunitas Koperasi Syariah 212 per wilayah dapat mendirikan Badan Usaha


Ini adalah serial Panduan Komunitas KS 212, kunjungi terus halaman ini untuk membaca seri terbaru Panduan Komunitas KS212. Karena panjanganya, tidak bisa kami tayangkan dalam satu artikel.


Komunitas dibentuk sebagai salah satu metode pemberdayaan ekonomi umat. Melalui komunitas, anggota Koperasi Syariah 212 (KS 212) dapat berbisnis secara berjamaah yang keuntungannya untuk memajukan baik komunitas itu maupun pribadi anggotanya. Oleh karena itu, Pengurus KS212 mendorong pembentukan badan usaha komunitas. 

Badan Usaha Komunitas 

  • Badan Usaha Komunitas KS 212 adalah badan hukum yang dibentuk oleh semua atau sebagian anggota komunitas KS 212 untuk menaungi kegiatan usaha yang dilakukan oleh komunitas.
  • Pembentukan Badan Usaha Komunitas harus mendapat persetujuan pengurus dan minimal 51% anggota komunitas.
  • Badan Usaha Komunitas KS 212 dapat berbentuk Koperasi, CV, PT atau badan hukum lain yang sah untuk menjalankan usaha menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia, kecuali badan hukum perorangan.
  • Dalam hal Badan Hukum yang dipilih sebagai Badan Usaha adalah bukan Koperasi, maka pendiri dari Badan usaha tersebut adalah minimal 20 orang dari anggota komunitas.
  • Badan Usaha komunitas dimiliki atau pemegang sahamnya 100% adalah anggota komunitas pada wilayah setempat atau pada kesamaan organisasi tertentu sebagaimana disebut pada poin 2 di atas.
  • Setiap pendapatan atau keuntungan usaha yang dihasilkan dari Badan usaha Komunitas harus berkontribusi dalam mendanai kegiatan Komunitas. 

Unit Usaha Komunitas

  • Unit Usaha Komunitas adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Komunitas dalam naungan Badan Usaha Komunitas.
  • Satu Badan Usaha Komunitas dapat menjalankan atau memiliki lebih dari satu Unit Usaha Komunitas.
  • Dalam hal kepemilikan Unit Usaha Komunitas dibedakan dengan kepemilikan Badan Usaha Komunitas, maka kepemilikan Badan Usaha Komunitas pada Unit Usaha Komunitas minimal 70 %.
  • Setiap pendapatan atau keuntungan usaha yang diperoleh Unit Usaha Komunitas harus memberikan kontribusi terhadap pendapatan Badan Usaha Komunitas. 

Bookmark laman ini untuk memudahkan Anda kembali membacanya di lain waktu. Kembali ke sini untuk menemukan panduan lainnya. 

Ini adalah serial Panduan Komunitas KS 212, kunjungi terus halaman ini untuk membaca seri terbaru Panduan Komunitas KS212. https://www.koperasisyariah212.co.id/kewenangan-dan-koordinator-daerah-komunitas-koperasi-syariah-212/


Terkait



agen toto play toto togel deposit 5000 toto slot situs toto situs toto situs toto bo togel terpercaya