- September 7, 2017
- Posted by: Admin
- Category: Blog
No Comments
Dalam rangka menjalankan tata kelola organisasi yang baik, Komunitas Koperasi Syariah 212 memiliki batasan kewenangan. Apa saja?
Ini adalah serial Panduan Komunitas KS 212, kunjungi terus halaman ini untuk membaca seri terbaru Panduan Komunitas KS212. Karena panjanganya, tidak bisa kami tayangkan dalam satu artikel.
Komunitas Koperasi Syariah 212 memiliki batasan kewenangan:
- Komunitas tidak diperkenankan berubah menjadi atau mendirikan koperasi primer dengan nama “Koperasi Syariah 212”.
- Komunitas tidak diperkenankan melakukan pengumpulan dana untuk pembiayaan modal kerja atau investasi dengan mengatasnamakan “Koperasi Syariah 212”.
- Komunitas tidak diperkenankan melakukan crowdfunding (CF) untuk proyek-proyek di lingkup komunitas lain atau milik pribadi anggota komunitas lain.
- Komunitas dilarang melakukan kegiatan bersama dengan pribadi atau institusi yang merupakan jaringan atau terindikasi atau patut dicurigai sebagai aliran sesat sesuai Fatwa MUI.
- Pengurus Komunitas berwenang memberikan rekomendasi kepada KS 212 pusat untuk dipertimbangkan, apabila ada pembukaan unit usaha dalam lingkup wilayah atau organisasinya.
Koordinator Daerah:
- Apabila dalam satu kabupaten/kota terdapat lebih dari satu Komunitas, maka akan dibentuk Kordinator Daerah.
- Komunitas berbasis kesamaan organisasi, akan mengikuti kordinator daerah dengan merujuk kepada Lokasi kantor atau Lokasi sekretariat komunitasnya.
- Kordinator Daerah dipilih dalam Musyawarah Daerah yang dihadiri oleh perwakilan Komunitas.
- Musyawarah Daerah dihadiri Perwakilan Pengurus Komunitas sebanyak tiga orang yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara dari setiap Komunitas.
- Dalam hal salah satu pengurus Komunitas berhalangan hadir dalam musyawarah daerah, maka dapat digantikan oleh pengurus atau anggota lain yang telah mendapat mandat dari pengurus yang tidak hadir.
- Masa Jabatan Kordinator Daerah adalah tiga (3) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
- Kordinator Daerah akan disahkan olek KS 212 pusat, setelah mempertimbangkan keabsahan Musyawarah Daerah, dengan menerbitkan Surat keputusan.
Tugas Koordinator Daerah:
- Mengembangkan Komunitas di daerah tersebut
- Mengembangkan jumlah anggota Koperasi Syariah 212 di daerah tersebut.
- Mendorong kerjasama kegiatan dan kerjasama usaha di daerah tersebut.
- Melakukan komunikasi kepada berbagai pihak terkait untuk membangun citra positif KS 212 di daerah.
Bookmark laman ini untuk memudahkan Anda kembali membacanya di lain waktu. Kembali ke sini untuk menemukan panduan lainnya.