Kegiatan, Pengesahan, Pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212

Untuk dapat menjalankan kegiatan, Komunitas Koperasi Syariah 212 harus disahkan dulu melalui sebuah surat keputusan.


Ini adalah serial Panduan Komunitas KS 212, kunjungi terus halaman ini untuk membaca seri terbaru Panduan Komunitas KS212. Karena panjanganya, tidak bisa kami tayangkan dalam satu artikel.


 Komunitas Koperasi Syariah 212, layaknya komunitas lain, memiliki berbagai kegiatan yang sejalan dengan visi dan misi Koperasi Syariah 212 (KS212), di antara kegiatan tersebut adalah:

  1. Melakukan pendaftaran anggota baru KS 212 sesuai prosedur.
  2. Memasarkan dan menjual produk-produk KS 212 pusat dengan memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku.
  3. Bekerjasama dengan KS 212 pusat menyelenggarakan berbagai jenis training dan pengembangan kompetensi
  4. Menyelenggarakan berbagai kegiatan sosialisasi dan pengembangan komunitas.
  5. Menggagas bisnis dan pengembangan produk lokal yang dapat dikerjasamakan dengan pusat dan dengan komunitas lainnya.

Tentu saja, Komunitas KS212 harus mendapat pengesahan dari pengurus KS212 untuk mulai dapat melakuka kegiatan-kegiatan tersebut di atas. Pengesahan diperlukan untuk memastikan sebuah Komunitas KS212 telah mengikuti berbagai ketentuan dan panduan dari KS212.

  1. Pengesahan Komunitas KS212 dilakukan oleh KS 212 pusat, setelah mempelajari usulan dari calon komunitas yang telah memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan.
  2. KS 212 Pusat berhak melakukan permintaan data tambahan dan verifikasi sebelum mengesahkan Komunitas KS 212.
  3. Calon Komunitas KS212 yang telah memenuhi syarat akan disahkan oleh KS 212 Pusat dengan menerbitkan Surat Keputusan.

Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Komunitas KS212 harus memiliki pengurus. Berikut ini adalah susunan dan panduannya:

  1. Pengurus Komunitas terdiri dari minimal :
  • Seorang Ketua
  • Seorang Sekretaris
  • Seorang Bendahara
  • Tiga (3) orang penasehat
  1. Pengurus komunitas diusulkan oleh komunitas dan diangkat serta disahkan oleh pengurus KS212 pusat melalui proses verifikasi dan pertimbangan kompetensi.
  2. Calon pengurus komunitas yang telah memenuhi persyaratan akan disahkan oleh Pengurus KS 212 dengan menerbitkan Surat Keputusan.
  3. Masa Jabatan Pengurus Komunitas adalah tiga (3) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
  4. Masa Jabatan Ketua komunitas secara berturut-turut adalah maksimal dua periode.

Tidak sembarang orang dapat menjadi pengurus Komunitas KS212. Berikut adalah persyaratannya:

  1. Berusia antara 21 – 65 Tahun, kecuali penasehat
  2. Bukan Pengurus efektif partai politik
  3. Bukan Anggota separatis NKRI
  4. Bukan Pengikut aliran sesat yang dilarang oleh MUI

Bersambung….

Bookmark laman ini untuk memudahkan Anda kembali membacanya di lain waktu. Kembali ke sini untuk menemukan panduan lainnya.

Terkait