Komite Nasional Ekonomi Umat Dibentuk

Sebuah komite dibentuk untuk mendorong semangat umat berwirausaha.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat telah menggelar Kongres Ekonomi Umat (FEU) 2017 bertajuk “Arus Baru Ekonomi Indonesia”.

Kongres yang digelar di Hotel Grand Sahid, Jakarta, sejak 22-24 April 2017 itu telah  melahirkan Komite Nasional Ekonomi Umat.

Ketua Panitia Kongres Ekonomi Umat, Fikri Bareno mengatakan, Komite Nasional Ekonomi Umat rencananya akan ada di bawah naungan Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI.

Komisi tersebut terdiri dari berbagai pihak di antaranya MUI, ormas-ormas Islam, perwakilan perusahaan, asosiasi, perguruan tinggi, pondok pesantren, dan perwakilan pemerintah serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Fungsi Komite Nasional Ekonomi Umat untuk mengawal, sehingga kebijakan dan pemikiran yang dihasilkan dari Kongres Ekonomi Umat bisa terukur. Jangan sampai setelah kongres ini tidak ada hasilnya, tidak ada realisasinya,” ujar Fikri kepada Koperasi Syariah 212, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (24/4).

Lebih lanjut Fikri menjelaskan,  pembentukan Komite Nasional Ekonomi Umat akan segera dilaksanakan. Kemudian setelah terbentuk, komite akan mengawal hasil keputusan-keputusan kongres. Dengan adanya komite selangkah demi selangkah hasil dari kongres akan bisa dilaksanakan dalam bentuk nyata.

“Apa yang menjadi keputusan kongres akan dikawal. Apakah kebijakan pemerintah sudah sesuai janji-janji, sudah terlaksana belum. Kalau belum kita akan ingatkan terus,” ujar Fikri yang menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberdaayaan Ekonomi Umat MUI.

Komite Nasional Ekonomi Umat, lanjut dia, akan mendorong agar umat bersemangat berwirausaha, etos kerjanya semakin baik dan mendorong hal-hal lainnya untuk memajukan perekonomian umat Muslim Indonesia. Dalam tugasnya, komite ini akan memantau apakah setelah kongres akan muncul pengusaha-pengusaha baru.

Menurut Fikri, meskipun MUI membentuk Komite Nasional Ekonomi Umat, namun MUI tidak terjun langsung dalam praktik bisnis. “Posisi MUI hanya mendorong lembaga-lembaga agar bisa memanfaatkan potensi-potensi yang ada dan kebijakan pemerintah,” pungkas Fikri.

Terkait