Koperasi Syariah 212, Harus Ditunjang Secara Profesional

Terpenting adalah arah pembangunan Koperasi Syariah 212 harus disesuaikan dengan kepentingan-kepentingan umat.

Ketua Pelaksana Harian Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Agung Sudjatmoko memberikan dukungan atas terbentuknya Koperasi Syariah 212. Menurutnya, Koperasi Syariah 212 ini memang mengimplementasikan atas prinsip-prinsip nilai keagamaan, bahwa siapapun umat yang mau menjadi anggota diperbolehkan.

“Kalau saya lebih plurarisme, siapapun umat yang mau jadi anggota diperbolehkan karena yang penting adalah kepentingan ekonominya,” ujar Agung kepada Koperasi Syariah 212 ditemui usai diskusi bertajuk “ Membangun Kedaulatan Rakyat Berbasis Koperasi dan UKM”, di Galeri Indonesia Wow Smesco Tower, Jakarta, Selasa (11/4).

Menurutnya, selama kepentingan ekonominya bisa dikelola dengan baik, dan umat sebagai anggota koperasi tersebut untuk menyerahkan kewajibannya dalam hal ini yaitu simpanan pokok, simpanan wajib, atau simpanan penyertaan apapun namanya. Maka itu harus dikembangkan.

Yang menjadi persoalan, tegas Agung, adalah pertama, bisakah para pengelola Koperasi Syariah 212 membangun sebuah sistem yang membangun kepercayaan bagi anggotanya? Kedua, menerapkan usaha yang memang dibutuhkan oleh umat. Karena kalau itu terjadi bahwa usahanya dirasakan oleh umat dan ada progresivitas kerja dari Koperasi Syariah 212. “Saya kira itu dengan sendirinya akan besar, tapi kalau sudah ada friksi di antara itu tidak ada hasil yang optimal,” ujar Agung.

Agung menegaskan, bahwa dirinya melihat sejarah bahwa ketika umat dikonsolidasikan dalam partai politik, ternyata tidak bisa. “Sekarang mau dicoba dikonsolidasikan dalam bentuk koperasi, bisa tidak? Waktu yang akan menentukan dengan kekuatan berjamaah,” ungkap Agung.

KITAMART ini Bagus!
Agung juga mengapresiakan diluncurkannya KITAMart yang merupakan besutan Koperasi Syariah 212. “KITAMart ini bagus,” ujarnya.

Namun Agung menyarankan, agar disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing umat dalam regional atau daerah tertentu. Menurutnya, kalau memang bisa dikonsolidasikan dan dibutuhkan adalah tentang kebutuhan pangan, tidak masalah mini mart ini dibentuk.

Tapi kalau yang dibutuhkan untuk kelompok produktif adalah sumber pembiayaan, maka di situ yang harus dilayani adalah unit usahanya yaitu unit usaha simpan pinjam syariah. Sebaliknya, kalau yang dibutukan adalah suplyai bahan baku, maka itu adalah unit usaha pelayanan untuk penyediaan bahan baku.

“Jadi tidak bisa digeneralisasi harus semua toko koperasi syariah. Jadi harus disesuaikan dengan kebutuhan syariah ,” ujarnya.

Karena menurut Agung, pendekatan kedepan adalah pendekatan di era perubahan ekonomi sharing digital yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing umat.

Jadi tegas Agung, yang terpenting adalah arah pembangunan Koperasi Syariah 212 harus disesuaikan dengan kepentingan-kepentingan umat. Karena memang sejatinya koperasi sebuah konsolidasi sosial beranggotakan banyak orang dan konsolidasi ekonomi dari banyak orang.

” Maka dibutuhkan Koperasi Syariah 212 sebagai sebuah wadah yang sarat nilai harus ditunjang dengan koperasi sebagai sebuah perusahaan yang dikelola secara profesional,” pungkas Agung.

Terkait