Kenapa Pembiayaan Skema Murabahah Sangat Digemari Kreditur?

Transaksi dari lembaga keuangan syariah selama ini lebih didominasi oleh pembiayaan dana dengan akad murabahah kepada nasabah. Kenapa demikian? Dan sebenarnya apa kelebihan akad murabahah ini?

Jumlah pembiayaan dengan skema murabahah di berbagai lembaga keuangan syariah terus menunjukkan peningkatan pada tiap tahunnya, dan merupakan indikator pembiayaan yang terbesar dibandingkan sumber pembiayaan lainnya seperti musyarakah, mudharabah, piutang salam, piutang istishna dan pembiayaan lainnya.

Begitu besar minat nasabah atau kreditur memilih produk pembiayaan dengan skema murabahah ini. Lalu apakah faktor utama yang menyebabkan pembiayaan murabahah ini begitu digemari oleh nasabah/kreditur? Berikut tiga kelebihan utama pembiayaan dengan skema murabahah:

1. Skema pembiayaan sederhana dengan prinsip negosiasi
Keuntungan yang akan Anda dapatkan dalam perjanjian pembiayaan murabahah didasari atas prinsip bagi hasil, di mana marjin penjualan yang sudah termasuk harga jual. Dalam hal ini Anda sebagai nasabah selaku pembeli dan lembaga keuangan syariah sebagai penjual, menurut prinsip murabahah, keuntungan sistem bagi hasil tersebut dapat dinegosiasikan sewajarnya pada saat melakukan transaksi akad murabahah yang telah dihalalkan oleh para ulama.

2. Terhindar dari riba
Pada produk pembiayaan dengan skema murabahah, pembelian suatu kebutuhan konsumtif diatasnamakan Anda, dan lembaga keuangan syariah hanya berperan dalam pembiayaannya. Dalam hal ini permohonan Anda akan dikabulkan bank apabila Anda telah terlebih dahulu melakukan pembelian dan melakukan pembayaran sebagian nilai barang tersebut (uang muka). Dan melalui akad murabahah Anda akan terhindar dari yang namanya riba.

3. Pembayaran secara angsuran kepada pihak lembaga keuangan syariah
Alasan lain yang membuat produk murabahah diminati masyarakat adalah karena pembayaran pembiayaan kepada lembaga keuangan syariah tidak dibayar secara tunai, yang artinya nasabah/kreditur membayar harga pembelian tersebut dengan cara dicicil yang skemanya tetap hingga tempo waktu sesuai perjanjian akad.

Pembiayaan melalui murabahah memang paling banyak didominasi oleh pembiayaan konsumtif seperti properti dan kendaraan. Dari sekian produk lembaga keuangan syariah, akad murabahah masih tetap yang paling diminati, meskipun ada juga yang melakukan pembelian rumah (properti) dengan produk pembiayaan musyarakah mutanaqishah, di mana perbedaan kedua produk pembiayaan tersebut terletak pada skema keuntungan yang diinginkan pihak lembaga keuangan syariah.

Terkait