Apakah Akad Murabahah Itu?

Murabahah sendiri berasal dari kata ar-ribhu dari bahasa Arab yang artinya adalah, kelebihan dan tambahan (keuntungan). Sedangkan sebagai istilah, definisi Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal, dengan tambahan keuntungan yang disepakati.

Namun dalam ranah ekonomi syariah, murabahah sendiri mengandung arti sebagai transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.

Sementara itu, berdasarkan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Fatwa 04/DSN-MUI/IV/2000, akad Murabahah adalah,”Menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli, dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba”.

Dalam praktik transaksi keuangan syariah di Tanah Air, pembayaran atas akad jual beli murabahah dapat dilakukan secara tunai maupun kredit. Yang menarik, hal yang membedakan murabahah dengan jual beli lainnya adalah, penjual harus memberitahukan kepada pembeli tentang harga barang pokok yang dijualnya, serta jumlah keuntungan yang akan diperoleh.

Transaksi jual beli murabahah itu sendiri bisa dilakukan, apabila rukun-rukunnya terpenuhi. Yaitu harus ada pihak-pihak yang bertransaksi, kemudian harus ada obyek murabahah-nya, serta dilakukan ijab dan kabul perjanjian jual beli murabahah tersebut.

Selain itu, ada pula persyaratan-persyaratan tersendiri yang harus dipenuhi dalam transaksi murabahah ini, yaitu: Pertama, penjual harus memberitahu biaya modal kepada nasabah, Kedua, kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan. Ketiga, kontrak harus bebas riba. Keempat, penjual harus menjelaskan kepada pembeli apabila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian. Kelima, penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya: jika pembelian dilakukan secara utang. Jadi di sini terlihat adanya unsur keterbukaan.

Nah, apabila peryaratan-persyaratan di atas tidak dipenuhi oleh si penjual, maka si pembeli memiliki dua pilihan, yaitu terus melanjutkan transaksi, atau membatalkan transaksi.

Mudah dipahami dan sederhana perhitungannya
Untuk memahami akad jual beli murabahah ini sebenarnya relatif mudah. Terlebih murabahah ini tergolong akad yang cukup sederhana dibandingkan akad-akad ekonomi syariah lainnya, yang sebagian besar diantaranya tergolong rumit, ataupun njlimet.

Hakekat akad murabahah ini adalah jual-beli barang dengan harga (modal)-nya diketahui oleh kedua belah pihak yang bertransaksi, yaitu penjual dan pembeli, dengan pengambilan keuntungan yang juga diketahui oleh keduanya. Misalnya, seorang penjual menjelaskan kepada si pembeli berapa modalnya untuk membeli suatu barang yaitu Rp 1 Juta. Selanjutnya, dia akan menjelaskan juga kepada si pembeli, bahwa ia akan mengambil keuntungan Rp 300 Ribu. Apabila si pembeli sepakat, maka harga jual yang ditransaksikan adalah Rp 1,3 Juta. Dari deal tersebut, maka tinggal dilanjutkan dengan kesepakatan berikutnya, yaitu tentang tata cara pembayarannya, apakah dengan cara tunai, atau dengan cara dicicil. Cukup sederhana, bukan?

Untuk lebih jelasnya, bisa dilihat dari contoh transaksi berikut; yaitu transaksi penjualan satu buah unit rumah real estat baru tipe 90/120 di Tambun, Kab. Bekasi seharga Rp 250 Juta (harga developer) secara angsuran (kredit), dari bank syariah (penjual) kepada nasabah (pembeli). Maka, skema akad murabahah yang terjadi adalah, jual-beli rumah di mana pihak bank syariah akan membeli rumah yang diinginkan nasabah sebesar harga dari developer.

Bank syariah kemudian menjual rumah yang telah dibelinya tersebut kepada si nasabah, dengan harga yang telah ditambahkan margin keuntungan, yang jumlahnya telah disepakati antara bank syariah dan si nasabah. Misalnya, margin keuntungan yang disepakati adalah sebesar Rp 50 Juta. Maka, harga jual rumah tersebut menjadi Rp 300 Juta. Di mana nasabah harus membayar uang muka sebesar 30% dari harga rumah tersebut secara tunai kepada bank syariah. Sementara sisanya yang 70% harus dibayar si nasabah secara mencicil. Harga rumah setelah ditambah margin, berikut jumlah uang muka yang akan dibayarkan, maupun jumlah angsuran yang tetap setiap bulannya, sudah harus ditetapkan sejak di awal ketika nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah dengan pihak bank syariah. Dan nasabah harus komitmen dengan kesepakatan jual beli dengan pihak bank syariah tersebut hingga kewajibannya selesai.

Kelebihan akad murabahah
Kelebihan dari skema akad jual beli murabahah yang menggunakan metode pembayaran angsuran di atas adalah, terciptanya kepastian jumlah angsuran yang harus dibayar oleh nasabah setiap bulan. Nasabah tidak akan dipusingkan dengan masalah naiknya angsuran apabila terjadi kenaikan suku bunga pasar atau gonjang-ganking ekonomi. Karena besarnya nilai angsurannya adalah tetap, sampai masa angsurannya selesai. Hal itu dikarenakan harga jual rumah ditetapkan di awal ketika nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah.

Selain untuk pembelian rumah, transaksi akad murabahah di  lembaga keuangan syariah juga bisa dipakai untuk pembelian kendaraan bermotor (mobil/ motor), peralatan pertanian, dan berbagai jenis barang/produk lainnya. Cukup mudah bukan, memahami skema akad murabahah?

Terkait