- April 3, 2017
- Posted by: KS Admin
- Category: Blog
Jual beli melalui pesanan, itulah istishna.
Di lembaga keuangan syariah terdapat pembiayaan dengan akad berbasis jual beli. Selain murabahah dan Salam, terdapat pula akad Istishna. Istishna yaitu akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual.
Dalam Fatwa DSN MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna disebutkan bahwa pembayaran harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan, alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat. Selain itu, pembayaran juga tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
Sementara, ketentuan mengenai barang harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang dan harus dapat dijelaskan spesifikasinya. Penyerahan barang pun bisa dilakukan kemudian, namun waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Ketentuan lainnya adalah pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya dan tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan. Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki hak memilih untuk melanjutkan atau membatalkan akad.
Di akad Istishna ini jika pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan, maka hukumnya mengikat. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.