- October 5, 2019
- Posted by: Admin
- Category: Berita
Seiring melegendanya aksi 212 atau Aksi Bela Islam pada 2 Desember 2016, banyak pihak yang menggunakan “212” sebagai brand produknya.Produk seperti beras, minyak goreng, tepung terigu, air mineral, dan sebagainya.
Menyikapi hal tersebut, Koperasi Syariah 212 (KS212) telah mendaftarkan hak merek “212” ke pihak yang berwenang, dalam hal ini, Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Atas pendaftaran tersebut, KS212 telah memiliki hak merek “212”. Penggunaan merek “212” di luar KS212 harus mendapat izin tertulis dari KS212.
Oleh karena itu, KS212 mengimbau, bagi seluruh pihak yang masih menggunakan merek “212” namun belum mendapatkan izin tertulis dari KS212 dan bekerjasama dengan KS212, untuk segera mengajukan izin dan bekerjasama dengan KS212. Silakan menghubungi KS212 untuk tata caranya, yaitu:
Mendatangi Kantor Koperasi Syariah 212, Ruko Ballanova Country Mall Blok RK 03 No.01. Jl. MH Thamrin No.08, Sentul City, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, 16810
Mengirim email ke info@koperasisyariah212.co.id atau Whatsapp ke 08116411212.
Pengajuan izin dan kerjasama paling lambat sampai 4 November 2019