- July 11, 2019
- Posted by: Admin
- Category: Blog, Ekonomi
Kata syirkah dalam bahasa arab memiliki makna bersekutu ataupun berserikat. Dalam kehidupan sehari-hari, macam macam syirkah dan contohnya sering terjadi. Sebab, sebagai makhluk sosial, bersekutu atau berserikat merupakan suatu keharusan. Sebab tidak ada manusia yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Dan perjanjian syirkah atau berserikat merupakan solusi dari persoalan tersebut.
Pengertian syirkah adalah pencampuran dua bagian atau lebih, sehingga tidak dapat dibedakan lagi satu bagian dengan yang lainnya. Sedangkan pengertian syirkah secara istilah adalah akad atau perjanjian kerjasama usaha, yang dilakukan oleh para pihak yang bersepakat untuk saling memberikan kontribusi, dan melakukan pembagian keuntungan serta kerugian berdasarkan kesepakatan pada awal perjanjian.
Macam-macam syirkah dan contohnya merupakan salah satu perwujudan dari karakteristik ekonomi islam. Sebab, adanya konsep syirkah membuka peluang kebebasan berusaha bagi setiap individu. Baik bagi individu yang hanya memiliki keahlian saja, atau hanya memiliki modal, dan atau mereka yang cuma ada aset berupa benda saja.
Dasar hukum syirkah pun dengan jelas menjawab beberapa pertanyaan tentang syirkah. Berikut ini adalah beberapa landasan hukum syirkah yang terdapat dalam Al-quran dan hadist:
- Shaad, ayat 24 – Allah subhanahu wa ta’ala menyampaikan adanya perserikatan dalam kegiatan transaksi, dan memperingatkan bahwa banyak diantara orang yang berserikat, berbuat zalim kepada sebagian pihak lainnya. Kecuali, Orang –orang yang beriman dan beramal yang shaleh. Ayat ini juga merupakan dalil syirkah Uqud
- An-nisa, ayat 12 – Allah subhanahu wa ta’ala mengutarakan perkenaan akan adanya pesekutuan dalam kepemilikan, dengan menyatakan “maka mereka bersekutu dalam sepertiga tersebut”. Ayat ini sekaligus merupakan dasar hukum syirkah amlak
- Hadist riwayat Abu Daud – Sahabat nabi, Abu Hurairah, menyampaikan bahwa nabi pernah menyampaikan bahwa Allah pernah berfirman, diantara dua orang yang berserikat ada allah subhanahu wa ta’ala sebagai pihak ketiga, selama salah satunya tidak mengkhianati pihak lainnya. Hal ini kemudian dijadikan sebagai landasan hukum syirkah