Tata Cara Pengunduran Diri Anggota

Tentu kami tidak ingin Anda mengundurkan diri dari keanggotan Koperasi Syariah 212 (KS212). Namun, tentu itu adalah hak Anda.

Pengunduran diri dapat dilakukan setelah 6 bulan bapak/ibu terdaftar resmi sebagai anggota. Mohon bapak/ibu melengkapi data-data berikut :

1. Surat permohonan dari anggota untuk menarik dana yang berisi data anggota, alasan penarikan, dan rekening tujuan untuk pengembalian
2. KTP anggota
3. Halaman depan buku tabungan rekening bank tujuan untuk pengembalian dana
4. Surat permohonan harus ditandatangani oleh anggota yang mengundurkan diri

Dana yang akan dikembalikan senilai dana yang ada pada simpanan bapak/ibu setelah dikurangi biaya Rp 100.000 (di luar simpanan waqaf). Persyaratan tersebut dikirim ke email: pendaftaran@koperasisyariah212.co.id Setelah dokumen lengkap, dana akan dikembalikan setelah ada persetujuan pengurus dan maksimal waktu pengembalian dana adalah 14 hari kerja.

Terkait