Umat Islam Harus Memiliki Bisnis Berjamaah

Kilas balik tumbuhnya gerakan kebangkitan ekonomi umat melalui Koperasi Syariah (KS) 212.

Koperasi Syariah 212 adalah institusi hasil dari kesadaran kolektif umat Islam Indonesia. Yang menjadikan posisi kita secara sosial politik lemah adalah karena kita lemah secara ekonomi. Peristiwa aksi 212 menginspirasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) waktu itu, membentuk dewan ekonomi syariah. Dari diskusi diskusi dewan ekonomi syariah, ada keputusan bahwa umat Islam harus memiliki badan usaha. “Yang dipilih adalah koeprasi, jadilah Koperasi Syariah 212.

Koperasi ini adalah koperasi primer tingkat nasional, anggotanya individu, lebih dari 51 ribu orang tergabung di dalam KS212 kini. Jumlah ini cukup banyak jika dibandingkan dengan koperasi lain, tapi masih lebih sedikit dibanding potensi yang bisa dihimpiun oleh KS212”, kata Plt Direktur Eksekutif KS212, Dr. Mukhamad Yasid, M.Si pada Rapat Anggota Tahunan Koperasi Umat Madani Bersatu (KUMB), Komunitas KS212 Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu, 30 Maret 2019 .

Yasid menambahkan, sebagai entitas ekonomi syariah, maka prinsip yang dijalankan oleh KS212 juga harus sesuai dengan, salah satunya adalah Alquran surat An Nisa ayat 29 yang terjemahannya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.

Memakan harta orang lain dengan cara bathil bermacam-macam, antara lain mengurangi timbangan, menipu, dan mengambil riba. Kecuali melalui perniagaan yang suka sama suka. Nah, menurut Yasid, ketika kita menggunakan lembaga bisnis, paling tidak ada tiga pihak yang kepentingannya saling bersinggungan, karyawan, pemilik, dan konsumen.

Pengusaha ingin keuntungan besar, karyawan maunya mendapat gaji besar, konsumen maunya kualitas bagus dan harga murah. Padahal untuk mendapatkan harga murah dan kualitas bagus, ada konsekuensinya di biaya yang besar. Nah, konflik kepentingan tiga pihak ini akan terus mengganggu. Ketika tidak tercapai kesepahaman, maka tidak akan berlanjut usahanya, konsumen  akan pergi misalnya.

Inilah yang kemudian membuat dewan ekonomi syariah GNPF memilih koperasi sebagai badan ekonomi umat. “Ketika koperasi sudah dipilih sebagai institusi, kita sudah mengurangi konflik, paling tidak karena pemilik usaha juga sebagai konsumen, sedangkan karyawan hanya sebagai fasilitator, untk memastikan kepentingan anggota ini. Kepentingan pemilik dan konsumen bisa disinkronkan, hanya tidak mudah, perlu sistem yang bagus, perlu komitmen dan pemihakan, ini yang penting!”, kata Yasid menjelaskan.

Berikut, sambutan lengkap Dr. Mukhamad Yasid pada RAT KUMB, 30 Maret 2019.

Terkait