Jika Meninggal, Bisakah Dana Saya Diwariskan?

Tentu saja bisa, karena itu hak dari anggota penyimpan dana.

Ada pertanyaan masuk dari anggota kepada layanan pelanggan Koperasi Syariah 212. Pertanyaanya kurang lebih seperti judul di atas.

Bagaimana jawabnya? Tentu saja bisa! Meskipun sebenarnya Koperasi Syariah 212 belum mengaturnya secara tegas di Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Namun, Koperasi Syariah 212 paham benar, bahwa dana yang dititipkan kepada Koperasi Syariah 212, adalah dana anggota. Oleh karenanya menjadi hak anggota.

Dan oleh karenanya, dana tersebut juga dapat diwariskan kepada ahli warisnya jika anggota yang bersangkutan meninggal dunia. Adapun cara mengurusnya, ahli waris cukup datang Koperasi Syariah 212 dengan menunjukkan:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK), untuk yang asli ditunjukkan kepada petugas di Koperasi Syariah 212
  2. Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  3. Menunjukkan Surat Keterangan Kematian asli (foto kopi ditinggal)

Dari ketiga syarat di atas, yang perlu dibuat adalah Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan. Tidak sulit, bilang saja formatnya adalah surat keterangan umum yang menyatakan bahwa Ahli Waris dari Bapak/ Ibu adalah benar Si A.

Demikian, semoga penjelasan ini membantu.

Terkait