Kewenangan dan Koordinator Wilayah Komunitas Koperasi Syariah 212

Dalam rangka menjalankan tata kelola organisasi yang baik, Komunitas Koperasi Syariah 212 per wilayah memiliki batasan kewenangan. Apa saja?


Ini adalah serial Panduan Komunitas KS 212, kunjungi terus halaman ini untuk membaca seri terbaru Panduan Komunitas KS212. Karena panjanganya, tidak bisa kami tayangkan dalam satu artikel.


 Koordinator Wilayah:

  1. Apabila dalam satu Propinsi terdapat lebih dari satu Kordinator Daerah, maka akan dibentuk Kordinator Wilayah.
  2. Komunitas berbasis kesamaan organisasi, akan mengikuti Kordinator Wilayah dengan merujuk kepada Lokasi kantor atau Lokasi sekretariat komunitasnya.
  3. Kordinator Wilayah dipilih dalam Musyawarah Wilayah yang dihadiri oleh Kordinator-kordinator Daerah.
  4. Dalam hal Kordinator Daerah berhalangan hadir dalam Musyawarah Wilayah, maka dapat digantikan oleh pengurus atau anggota lain yang telah mendapat mandat dari Kordinator Daerah yang tidak hadir.
  5. Masa Jabatan Kordinator Wilayah adalah tiga (3) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
  6. Kordinator Wilayah akan disahkan olek KS 212 pusat, setelah mempertimbangkan keabsahan musyawarah wilayah, dengan menerbitkan Surat keputusan

Tugas Koordinator Wilayah:

  1. Mengembangkan Komunitas di Wilayah tersebut
  2. Mengembangkan jumlah anggota Koperasi Syariah 212 di Wilayah tersebut.
  3. Mendorong kerjasama kegiatan dan kerjasama usaha di Wilayah tersebut.
  4. Melakukan komunikasi kepada berbagai pihak terkait untuk membangun citra positif KS 212 di Wilayah.

Bookmark laman ini untuk memudahkan Anda kembali membacanya di lain waktu. Kembali ke sini untuk menemukan panduan lainnya.

Terkait