- March 14, 2017
- Posted by: Admin KS212 1
- Category: Berita
Grup Bank Dunia dan Islamic Development Bank (IDB) mempublikasikan Laporan Global Keuangan Syariah.
Isinya memuat prospek industri keuangan syariah dan potensinya untuk mengurangi ketidaksetaraan pendapatan di seluruh dunia, meningkatkan kesejahteraan dan mencapai Sustainable Development Goals.
Laporan bertajuk “A Catalyst for Shared Prosperity?” ini menyediakan pandangan umum terkait tren keuangan syariah, tantangan utama yang menghambat pertumbuhan industri, serta rekomendasi kebijakan. Dari laporan tersebut, industri keuangan syariah pun dinilai harus mendorong sektor selain perbankan syariah, yang saat ini mendominasi industri. Setidaknya tiga seperempat aset industri keuangan syariah berasal dari perbankan.
Kendati demikian, laporan Bank Dunia dan IDB ini juga memuat rekomendasi untuk perbankan syariah. Dilansir dari CPI Financial, Jumat (10/3), rekomendasinya meliputi pengawasan risiko sistemik lintas negara, inovasi produk dan layanan produk bagi hasil, peningkatan akses keuangan syariah, dan mendorong literasi dan sumber daya insani keuangan syariah.
Area pembahasan lainnya adalah pasar modal syariah. Meski usianya masih muda, pasar modal syariah menyediakan peluang untuk peningkatan aset. Pasar sukuk pun sesuai untuk membiayai infrastruktur dan mendorong kewirausahaan. Sukuk negara juga menjadi instrumen penting untuk memobilisasi dana di pasar, sekaligus mengedepankan transparansi dan efisiensi.
Laporan tersebut juga menekankan agar pembuat kebijakan memprioritaskan pengembangan industri keuangan non bank, yang saat ini masih tertinggal dan belum berkembang. Misalnya, asuransi syariah bisa memberikan manfaat bagi rumah tangga dan perusahaan, serta meningkatkan akses mereka ke jasa keuangan.
Selain itu, laporan Bank Dunia dan IDB juga menyebutkan peran keuangan sosial dalam pengentasan kemiskinan dan sebagai jaring pengaman sosial bagi masyarakat sangat miskin. Ini dikarenakan lembaga sosial dan instrumennya fokus pada redistribusi dan filantropi.
Oleh karena itu, direkomendasikan untuk menciptakan sistem tata kelola sektor keuangan sosial yang baik. Dengan memanfaatkan potensi zakat dan wakaf, maka diperkirakan kebutuhan sumber daya untuk sebagian besar negara di Asia Selatan, Asia Tenggara dan Sub Sahara Afrika bisa terpenuhi.